Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!

Bella | Suara.com

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:06 WIB
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berjaga di samping barang bukti pakaian bekas impor yang disita di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 ballpres yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai Rp4 miliar. [Antara]
  • Mendag Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas untuk lindungi kesehatan dan UMKM domestik.
  • Larangan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 mengenai barang yang dilarang impor.
  • Kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya saing industri lokal serta mencegah masalah lingkungan limbah tekstil.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan perlindungan industri nasional dan kepentingan ekonomi jangka panjang.

Budi Santoso menyampaikan bahwa ketentuan larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam regulasi terbaru Kementerian Perdagangan.

"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang yang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Selain aspek kesehatan, Mendag menuturkan larangan impor pakaian bekas juga memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.

"Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," tegas Mendag.

Lebih lanjut, ia menegaskan Kementerian Perdagangan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan serta penindakan di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak merugikan pelaku usaha domestik.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang

Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 21:09 WIB

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

News | Senin, 02 Februari 2026 | 22:13 WIB

Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil

Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:05 WIB

Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik

Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:54 WIB

Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13 WIB

Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional

Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang

Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 08:58 WIB

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:09 WIB

Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan

Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:57 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:59 WIB

Terkini

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB