Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!

Bella

Rabu, 04 Februari 2026 | 13:06 WIB
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berjaga di samping barang bukti pakaian bekas impor yang disita di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dua kasus penyelundupan pakaian bekas impor ilegal sebanyak 439 ballpres yang berasal dari Korea Selatan, Jepang dan China senilai Rp4 miliar. [Antara]
baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso menegaskan larangan impor pakaian bekas untuk lindungi kesehatan dan UMKM domestik.
  • Larangan tersebut diatur dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 mengenai barang yang dilarang impor.
  • Kebijakan ini juga bertujuan menjaga daya saing industri lokal serta mencegah masalah lingkungan limbah tekstil.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan komitmen pemerintah dalam melarang impor pakaian bekas sebagai bagian dari upaya melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan perlindungan industri nasional dan kepentingan ekonomi jangka panjang.

Budi Santoso menyampaikan bahwa ketentuan larangan impor pakaian bekas telah diatur secara tegas dalam regulasi terbaru Kementerian Perdagangan.

"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang yang dilarang masuk ke Indonesia karena berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Ketentuan tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Selain aspek kesehatan, Mendag menuturkan larangan impor pakaian bekas juga memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing industri pakaian jadi dalam negeri, khususnya UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja.

"Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," tegas Mendag.

Lebih lanjut, ia menegaskan Kementerian Perdagangan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran pakaian bekas ilegal. Melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), pemerintah secara konsisten melakukan pengawasan serta penindakan di berbagai daerah untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak merugikan pelaku usaha domestik.

Antara

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang

Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 21:09 WIB

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026

News | Senin, 02 Februari 2026 | 22:13 WIB

Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil

Dari Bansos Hingga Keuangan Digital, Mendagri Ungkap Peran Kunci Data Dukcapil

News | Rabu, 28 Januari 2026 | 15:05 WIB

Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik

Mendagri Wanti-wanti Tingkat Inflasi, Harga yang Diatur Pemerintah Dilarang Naik

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 19:54 WIB

Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13 WIB

Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional

Harga Emas Hampir Rp3 Juta/Gram, Mendagri: Jadi Biang Kerok Inflasi Nasional

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 13:52 WIB

Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang

Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 08:58 WIB

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara

News | Kamis, 22 Januari 2026 | 17:09 WIB

Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan

Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 21:57 WIB

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal

News | Rabu, 21 Januari 2026 | 19:59 WIB

Terkini

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Hidup Jadi Terasa Seperti Konten: Personal Branding atau Personal Pressure?

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 17:05 WIB

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Nonton Pestapora Gratis iPhone Air & AirPods Max dari BRI, Ini Caranya

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:55 WIB

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

Besok Ada Promo Tiket Kereta Bayar 81 Persen, Berlaku hingga H+45

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:48 WIB

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul

Sumsel | Minggu, 27 September 2026 | 16:40 WIB

Kebakaran Melanda Restoran di Jalan Wijaya Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Restoran di Jalan Wijaya Jaksel, 17 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Minggu, 27 September 2026 | 16:35 WIB

Cara Membersihkan Lipstik Transferproof Waterproof yang Susah Hilang Tanpa Bikin Bibir Lecet

Cara Membersihkan Lipstik Transferproof Waterproof yang Susah Hilang Tanpa Bikin Bibir Lecet

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 16:35 WIB

Promo Hotel Agoda dari BRI, Bisa Dipakai Liburan Bertahun-tahun ke Depan

Promo Hotel Agoda dari BRI, Bisa Dipakai Liburan Bertahun-tahun ke Depan

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 16:25 WIB

Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati

Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 16:15 WIB

Euforia Harvest Moon dan Ironi Warga Kota Besar yang Dijajah 'Polusi Cahaya'

Euforia Harvest Moon dan Ironi Warga Kota Besar yang Dijajah 'Polusi Cahaya'

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 16:05 WIB

Apakah Membersihkan Noda Lem di Bodi Mobil Pakai Aseton Aman?

Apakah Membersihkan Noda Lem di Bodi Mobil Pakai Aseton Aman?

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 16:04 WIB

×