Viral WNA Punya KTP Indonesia, Bagaimana Aturannya?

Indotnesia

Jum'at, 10 Maret 2023 | 11:16 WIB
Viral WNA Punya KTP Indonesia, Bagaimana Aturannya?
Aturan KTP untuk WNA dan perbedaannya dengan KTP WNI. (Disdukcapil Kab. Purworejo)

Indotnesia - Belum lama ini ramai jadi perbincangan dua orang warga negara asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Indonesia layaknya Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah diusut, dokumen atas nama Agung Nizar Santoso dan Alexander Nur Rudi dengan masing-masing foto orang asing tersebut ternyata merupakan hasil pemalsuan.

Terlihat dalam sejumlah video yang beredar di media sosial, KTP kedua orang asing tersebut menggunakan ketentuan pembuatan KTP WNI.

Secara umum WNA di Indonesia dapat memiliki KTP, tetapi terdapat perbedaan seperti warna latar belakang foto hingga masa berlaku yang berbeda dari WNI.

Aturan tentang WNA dapat memiliki KTP terangkum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 63 ayat (1).

Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan telah berumur 17 tahun atau telah kawin wajib memiliki KTP yang berlaku secara nasional.

Adapun aturan terkait perbedaan antara KTP WNI dan WNA dapat dilihat dari sejumlah hal berikut ini:

1. Asal Kewarganegaraan

Untuk WNI, asal kewarganegaraan ditulis menggunakan keterangan Indonesia, sedangkan KTP WNA ditulis sesuai dengan asal masing-masing negaranya.

baca juga

2. Penggunaan Bahasa

Penggunaan bahasa untuk seluruh keterangan mulai dari jenis kelamin, pekerjaan, status perkawinan hingga agama pada KTP WNI ditulis dengan bahasa Indonesia. Sementara KTP WNA seluruh keterangan menggunakan bahasa Inggris.

3. Masa Berlaku

Setiap KTP yang dimiliki WNI berlaku seumur hidup, sedangkan KTP WNA memiliki masa berlaku sesuai ITAP yang diterbitkan oleh pihak imigrasi.

Selain itu, WNA juga wajib melakukan perpanjangan KTP apabila masa berlaku habis dengan batas perpanjangan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku berakhir.

4. Warna KTP

Warna KTP WNI adalah biru senada dengan warna latar belakang foto.

Sedangkan KTP WNA adalah oranye atau merah muda sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Meski WNA bisa memiliki KTP Indonesia, tetapi ia tidak dapat dipilih ataupun memilih dalam Pemilihan Umum.

KTP WNA dibuat untuk tujuan agar lebih memudahkan dalam mengakses sejumlah layanan publik, seperti layanan di Rumah Sakit, Surat Izin Mengemudi hingga layanan perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anti Ribet, Simak Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia

Anti Ribet, Simak Alur Perpanjangan Electronic Visa on Arrival Indonesia

Bali | Selasa, 07 Februari 2023 | 12:16 WIB

Terkini

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×