indotnesia

Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia

Indotnesia Suara.Com
Senin, 13 Maret 2023 | 14:41 WIB
Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia
Mengenal lembaga PPATK. (Freepik/frimufilms)

Indotnesia - Ramai kabar pejabat pajak yang memiliki aset hingga puluhan miliar dan gaya hidup mewah dengan berbagai produk ternama dunia membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyelidikan.

Selain itu, kasus tentang pejabat negara memiliki gaya hidup mewah juga turut mendapatkan sorotan publik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PPATK, pihaknya telah sejak lama curiga dengan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun yang berputar di Kementerian Keuangan.

Diketahui, PPATK merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi arus keuangan di Indonesia.

Sebagai pengawas, mereka juga dapat bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan kejanggalan transaksi arus keuangan.

Lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang pengertian, tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK di bawah ini.

Apa Itu PPATK?

PPATK atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang mengkoordinasi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Secara internasional, PPATK termasuk Financial Intelligence Unit (FIU) dengan tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskannya ke lembaga penegak hukum.

Baca Juga: Trailer Resmi "The Little Mermaid" Meluncur saat Oscar, Ini Daftar Pemerannya

Aturan terkait keberadaan lembaga PPATK pertama kali di Indonesia tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, UU tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk memperkuat landasan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, diaturlah Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan UU terdahulu.

Dalam UU No. 8 Tahun 2010, keberadaan PPATK semakin diperkuat sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun.

Pelaporan tugas lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK menyampaikan laporan terkait tugas, fungsi, serta wewenangnya secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) per 6 (enam) bulan.

Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPATK

Dilansir dari laman ppid.ppatk.go.id, tugas pokok dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pencucian uang yang berfungsi untuk:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.


Adapun kewenangan yang dapat dilakukan oleh PPATK, yaitu:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;

2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. eminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI