Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia

Indotnesia | Suara.com

Senin, 13 Maret 2023 | 14:41 WIB
Mengenal PPATK, Lembaga yang Mengawasi Arus Keuangan di Indonesia
Mengenal lembaga PPATK. (Freepik/frimufilms)

Indotnesia - Ramai kabar pejabat pajak yang memiliki aset hingga puluhan miliar dan gaya hidup mewah dengan berbagai produk ternama dunia membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyelidikan.

Selain itu, kasus tentang pejabat negara memiliki gaya hidup mewah juga turut mendapatkan sorotan publik dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut PPATK, pihaknya telah sejak lama curiga dengan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun yang berputar di Kementerian Keuangan.

Diketahui, PPATK merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam mengawasi arus keuangan di Indonesia.

Sebagai pengawas, mereka juga dapat bekerja sama dengan stakeholder terkait dalam menyelesaikan kejanggalan transaksi arus keuangan.

Lebih lengkapnya, simak penjelasan tentang pengertian, tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK di bawah ini.

Apa Itu PPATK?

PPATK atau Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang mengkoordinasi pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Secara internasional, PPATK termasuk Financial Intelligence Unit (FIU) dengan tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis laporan transaksi keuangan, dan meneruskannya ke lembaga penegak hukum.

Aturan terkait keberadaan lembaga PPATK pertama kali di Indonesia tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lalu, UU tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Untuk memperkuat landasan hukum dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, diaturlah Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan UU terdahulu.

Dalam UU No. 8 Tahun 2010, keberadaan PPATK semakin diperkuat sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan serta pengaruh kekuasaan manapun.

Pelaporan tugas lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK menyampaikan laporan terkait tugas, fungsi, serta wewenangnya secara berkala kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) per 6 (enam) bulan.

Tugas, Fungsi dan Kewenangan PPATK

Dilansir dari laman ppid.ppatk.go.id, tugas pokok dari PPATK adalah mencegah dan memberantas tindak pencucian uang yang berfungsi untuk:

1. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2. Pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3. Pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4. Analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain.


Adapun kewenangan yang dapat dilakukan oleh PPATK, yaitu:

1. Meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;

2. Menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;

3. Mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;

4. Memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;

5. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

6. Menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan

7. Menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.

Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.

Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi, PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, PPATK berwenang:

1. Menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;

2. Menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;

3. Melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;

4. Menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;

5. Memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;

6. Merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan

7. Menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.

Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK dapat:

1. Meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;

2. Meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;

3. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;

4. Meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;

5. Meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;

6. Menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

7. Meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;

8. Merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

9. eminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;

10. Meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;

11. Mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?

Rafael Alun Bolak-balik ke Safe Deposit Box Sebelum Diblokir, Misi Penyelamatan Harta?

News | Senin, 13 Maret 2023 | 10:16 WIB

Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Sri Mulyani Buka Suara

Viral Kasus Anak Pejabat Pajak Aniaya Orang, Sri Mulyani Buka Suara

| Kamis, 23 Februari 2023 | 11:06 WIB

Terkini

Bomber Persib Andrew Jung Tak Sabar Bantai Persija di Samarinda

Bomber Persib Andrew Jung Tak Sabar Bantai Persija di Samarinda

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:50 WIB

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Dirigen Viking Yana Umar Bilang Begini

Persija vs Persib Digelar di Samarinda, Dirigen Viking Yana Umar Bilang Begini

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:46 WIB

Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo

Terpopuler: Viral Klarifikasi Homeless Media, 7 HP Midrange RAM Besar Baterai Jumbo

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:45 WIB

Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini

Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:45 WIB

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Cuma Segelintir, Ini Deretan Mobil Listrik dengan Baterai Nikel di Indonesia

Otomotif | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:39 WIB

Persipura Jayapura Siap Mati-matian Hadapi Adhyaksa demi Tiket Promosi

Persipura Jayapura Siap Mati-matian Hadapi Adhyaksa demi Tiket Promosi

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:36 WIB

The Bride Who Burned The Empire: Kisah Pemberontakan Seorang Putri

The Bride Who Burned The Empire: Kisah Pemberontakan Seorang Putri

Your Say | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:30 WIB

Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank

Tetap Humble di Usia 30 Tahun, Intip Rahasia Sheila on 7 Tetap Disayang Sheilagank

Entertainment | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:30 WIB

Mendominasi! 3 Klub Inggris Sukses Tembus Final Tiga Kompetisi Berbeda di Eropa

Mendominasi! 3 Klub Inggris Sukses Tembus Final Tiga Kompetisi Berbeda di Eropa

Bola | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:29 WIB

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 06:28 WIB