Hari Buruh, Begini Sejarah 8 Jam Kerja Per Hari yang Diperjuangkan Buruh

Indotnesia

Senin, 01 Mei 2023 | 10:38 WIB
Hari Buruh, Begini Sejarah 8 Jam Kerja Per Hari yang Diperjuangkan Buruh
Perjuangan buruh dalam menuntut 8 jam kerja per hari. (Pixabay)

Indotnesia - Selama lebih dari satu abad, para buruh di Amerika Serikat kesulitan memperjuangkan jam kerja yang lebih pendek. Dulu, mereka harus bekerja 10-16 jam per hari tanpa uang lembur.

Mereka melakukan pemogokan kerja, demonstrasi, dan menghadapi kekerasan dari aparat bersenjata. Perjuangan mereka terbayarkan sampai akhirnya jam kerja disahkan menjadi 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. 

Kini, jam kerja tersebut telah diadaptasi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Lalu, bagaimana timeline sejarah perjuangan buruh untuk memperoleh ketentuan 8 jam kerja?

Melansir Insider, semua berawal dari pembentukan organisasi bernama National Labor Union di AS.

20 Agustus 1866: National Labor Union atau Serikat Buruh nasional meminta Kongres untuk mengesahkan undang-undang yang mengamanatkan 8 jam kerja sehari. Tapi upaya itu gagal. Meski demikian, ini adalah langkah awal untuk mendukung reformasi buruh selama beberapa dekade mendatang.

1 Mei 1867: Legislatif negara bagian Illinois mengesahkan UU yang mengamanatkan 8 jam kerja per hari, Namun, UU itu ditolak oleh banyak pemilik perusahaan. Akhirnya, terjadi pemogokan kerja secara besar-besaran di Chicago. Hari itu kemudian dikenal sebagai May Day.

19 Mei 1869: Presiden Ulysses S Grant mengeluarkan amanat yang menjamin upah stabil dan 8 jam kerja sehari untuk pegawai pemerintah. Keputusan itu mendorong sektor swasta untuk mendorong hak yang sama.

1870-an hingga 1880-an: Serikat Buruh Nasional bubar. Tapi organisasi lain muncul termasuk Knights of Labor and the Federation of Organized Trades and Labor Union terus memperjuangkan 8 jam kerja sehari.

1 Mei 1886: Banyak organisasi buruh menyerukan pemogokan nasional untuk menuntut jam kerja yang lebih pendek. Lebih dari 300.000 pekerja turun ke jalan di seluruh AS. Bentrokan dengan aparat terjadi. Banyak yang terluka dan terbunuh dari kedua belah pihak pada peristiwa yang kini dikenal sebagai “Haymarket Affair”.

baca juga

1890: Pemerintah AS melakukan pelacakan jam kerja para buruh. Ternyata buruh pabrik harus bekerja 100 jam per minggu.

1906: Dua perusahaan besar di industri percetakan memulai kebijakan 8 jam kerja per hari.

3 September 1916: Kongres meloloskan UU Adamson yang menetapkan 8 jam kerja per hari bagi pekerja kereta api antar-negara bagian.

25 September 1926: Ford Motor Companies mulai mengadopsi lima hari kerja atau 40 jam seminggu.

25 Juni 1938: Kongres AS mengesahkan Fair Labor Standards Act, yang membatasi jam kerja hingga 44 jam per minggu.

26 Juni 1940: Kongres mengamandemen Fair Labor Standards Act, yang mengubah batasan jam kerja dalam seminggu hingga 40 jam.

24 Oktober 1940: Fair Labor Standards Act mulai berlaku.

Di Indonesia, dalam UU Cipta Kerja yang terbaru, aturan jam kerja yang berlaku ada dua, yakni:

- 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 6 hari kerja
- 8 jam kerja dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, berlaku untuk 5 hari kerja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sejarah Baeksang Arts Awards yang Dikenal sebagai Ajang Penghargaan Bergengsi

Sejarah Baeksang Arts Awards yang Dikenal sebagai Ajang Penghargaan Bergengsi

Indotnesia | Sabtu, 29 April 2023 | 15:36 WIB

Soal Konflik Warna Kulit Cleopatra di Dokumenter Netflix, Ini Komentar Otoritas Mesir

Soal Konflik Warna Kulit Cleopatra di Dokumenter Netflix, Ini Komentar Otoritas Mesir

Indotnesia | Jum'at, 28 April 2023 | 16:04 WIB

Terancam Bangkrut, Begini Sejarah Singkat Tupperware Jadi Favorit Ibu-ibu

Terancam Bangkrut, Begini Sejarah Singkat Tupperware Jadi Favorit Ibu-ibu

Indotnesia | Selasa, 11 April 2023 | 13:18 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×