Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah dan Syaratnya?

Indotnesia

Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:14 WIB
Apa Saja Isi Perjanjian Pranikah dan Syaratnya?
Perjanjian pranikah adalah kontrak atau kesepakatan yang dibuat antara dua calon pasangan sebelum mereka menikah (Freepik/freepic.dlllr)

Jika pasangan memiliki anak atau berencana memiliki anak, perjanjian pranikah dapat memuat ketentuan tentang pengasuhan dan perawatan anak jika terjadi perceraian atau perpisahan.

Privasi

Perjanjian pranikah juga dapat mencakup ketentuan tentang privasi, termasuk pembagian informasi pribadi atau keuangan.

Sebelum membuat kesepakatan ini, pasangan harus melakukan konsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memastikan keabsahan dan kepatuhan hukum. Setelah itu, didaftarkan ke Dukcapil, dengan syarat pembuatan perjanjian pranikah sebagai berikut:

  • KTP calon suami istri, atau suami istri
  • KK calon suami istri, atau suami istri
  • Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya
  • Kutipan Akta Perkawinan
  • Apabila pemohon merupakan WNA maka bisa melampirkan Paspor/kitas (untuk WNA)

Setelah persyaratan dokumen terkumpul, masuk ke tahap pembuatan Akta di notaris, kemudian proses pendaftaran di Dukcapil, yang prosesnya mencakup:

  • Tanda tangan Minuta Akta Perjanjian Pranikah di hadapan notaris
  • Notaris akan membuatkan salinan Akta perjanjian pranikah
  • Akta didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

10 Alasan Kenapa Menikah Muda Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Mental

10 Alasan Kenapa Menikah Muda Bisa Berbahaya bagi Kesehatan Mental

Indotnesia | Rabu, 03 Mei 2023 | 17:03 WIB

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Perceraian Bagi Kondisi Psikologis Anak

Orang Tua Wajib Tahu, Ini Dampak Perceraian Bagi Kondisi Psikologis Anak

Indotnesia | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:59 WIB

Pernyataan Lengkap Song Joong Ki soal Pernikahan dan Istrinya yang Tengah Hamil

Pernyataan Lengkap Song Joong Ki soal Pernikahan dan Istrinya yang Tengah Hamil

Indotnesia | Senin, 30 Januari 2023 | 16:12 WIB

Terkini

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

×