Indotnesia - Pelaku pembunuhan mahasiswa UI yang terbungkus plastik di kamar kosnya telah tertangkap.
Sebelumnya, ditemukan jasad di sebuah kos di kawasan Kukusan, Beji, Depok pada, Jum'at (4/8/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, korban berinisial MNZ (19) merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Dia dibunuh oleh kakak tingkatnya AAB (23) pada, Rabu (2/8/2023).
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan, motif pelaku membunuh korban lantaran terlilit tagihan kos dan hutang pinjaman online (pinjol).
"Pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol," Ungkap Nirwan seperti dikutip dari Suara.com.
Dengan menggunakan pisau lipat miliknya AAB membunuh MNZ dan mengambil barang berharga miliknya, seperti laptop dan dompet.
Terjebak hutang memang dapat membuat seseorang berani melakukan aksi nekat seperti membunuh.
Situs jasa layanan pinjaman online memang terus berkembang. Meski begitu, tidak semua penyedia jasa pinjol aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apalagi, seseorang yang terlilit pinjol ilegal biasanya akan sangat tertekan karena teror yang dilayangkan oleh depkolektor.
Baca Juga: Mark Margolis, Aktor Serial Breaking Bad Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun
Untuk itu, ada tips yang bisa dilakukan sebagai cara menghindari pinjol ilegal.
1. Gunakan jasa pinjol yang legal atau berizin OJK.
2. Jangan meminjam melebihi kebutuhan.
3. Pahami persyaratan dan ketentuan dari pihak layanan pinjaman online.
4. Perhitungkan besaran bunga yang ditentukan.
5. Cek rekam jejak jasa pinjaman yang ingin digunakan.