INFOGRAFIS: Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Dalam PSBB Transisi

Dimas Sagita Suara.Com
Jum'at, 13 November 2020 | 15:30 WIB
INFOGRAFIS: Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Dalam PSBB Transisi
INFOGRAFIS: Aturan Penggunaan Kendaraan Bermotor Dalam PSBB Transisi

Suara.com - Saat mengendarai kendaraan bermotor pada saat pandemi tentu tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan.

Disarankan kepada para pemilik kendaraan bermotor agar berpergian menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi terjadinya penularan virus COVID-19.

Aturan penggunaan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait. Seperti apa aturannya?

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI