
Suara.com - Saat mengendarai kendaraan bermotor pada saat pandemi tentu tetap harus memperhatikan Protokol Kesehatan.
Disarankan kepada para pemilik kendaraan bermotor agar berpergian menggunakan kendaraan pribadi untuk mengurangi terjadinya penularan virus COVID-19.
Aturan penggunaan kendaraan bermotor ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas terkait. Seperti apa aturannya?