joglo

Menang atas Portugal, Warganet Sindir Pemain Korea Selatan Coret-Coret Bendera: Bayangkan Jika Para Hyung Ini Pemain Indonesia

Suara Joglo Suara.Com
Sabtu, 03 Desember 2022 | 12:48 WIB
Menang atas Portugal, Warganet Sindir Pemain Korea Selatan Coret-Coret Bendera: Bayangkan Jika Para Hyung Ini Pemain Indonesia
Pemain Korea Selatan (Pemain Korea Selatan menunjukan bendera negaranya usai mengalahkan Portugal.[Twitter/@MafiaWasit])

Kemenangan Korea Selatan atas Portugal di babak penyisihan Piala Dunia 2022 akan menjadi sejarah negeri ginseng itu. 

Korea Selatan pun lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2022 dan akan menghadapi Brazil. 

Hal itu pun membuat warganet ramai mambahas selebrasi para pemain Korea Selatan. Di Twitter, netizen membandingkan jika terjadi di Indonesia. 

Apalagi yang dilakukan pemain Korea Selatan mencoret-coret bendera mereka sendiri. 

"Bayangkan jika para Hyung ini pemain Indonesia yang lolis 16 Besar terus corat-coret bendera RI. Bakal banyak urusan," tulis akun Twitter @MafiaWasit dikutip pada Sabtu (3/12/2022). 

Menyadur dari hukumonline.com, bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945. 

Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara. Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara.[1] Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol negara.

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan di atas diatur dalam Pasal 68 UU 24/2009:

Baca Juga: Masuk Tahun Politik Rawan Gangguan Keamanan, Kekompakan TNI dan Polri Sangat Dibutuhkan

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI