Ketika Umar Patek Bebas, Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Meledak

Suara Joglo

Kamis, 08 Desember 2022 | 13:25 WIB
Ketika Umar Patek Bebas, Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Bandung Meledak
Umar Patek terpidana kasus bom bali I bebas (Suara.com)

"Duarr...!" Bom bunuh diri menyalak di Polsek Astana Anyar Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (07/12/2022). Bom bunuh diri ini memakan 10 korban. Mayoritas anggota polisi. Satu warga sipil, satu lagi jasad korban.

Peristiwa ini menandai bahwa serangan terorisme yang menyasar markas kepolisian masih bisa terjadi, kapan saja dan di mana saja. Bahkan bukan hanya kantor polisi, bom bunuh diri juga menyasar gereja dan kantor kedutaan asing di Indonesia.

Belum hilang ingatan betapa ngerinya bom bunuh diri di Makassar dan Surabaya beberapa waktu silam. Tiga bom bunuh diri meledak di tiga gereja di Kota Surabaya, Minggu, 13 Mei 2018 sialam.

Enam pelaku bom bunuh diri di tiga gereja yang di dalamnya sedang banyak jemaat beribadah itu tewas dan membawa korban 15 warga meninggal dunia. Sebanyak 57 orang mengalami luka berat dan ringan. 

Kemudian dalam hitungan jam bom rakitan meledak di Rusunawa Wonocolo, Sidoarjo. Tiga perakit bom tewas setelah meledakkan diri. Esok harinya, Senin 14 Mei 2022, bom bunuh diri meledak di pintu masuk Markas Polrestabes Surabaya dilakukan lima orang yang masih satu keluarga. 

Empat pelaku bom bunuh diri menggunakan sepeda motor tewas meledak di gerbang masuk. Satu pelaku terpental tidak tewas. Empat polisi dan enam warga mengalami luka-luka akibat bom bunuh diri ini. 

Setahun kemudian, bom bunuh diri meledak di dekat gerbang Gereja Katedral, Makassar. Saat itu polisi mendapati bom bunuh diri saat operasi penangkapan terduga teroris Abu Hamzah di Sibolga, Sumatera Utara pada 13 Maret 2019. 

Dalam pengepungan oleh Densus 88, istri dan dua anak Abu Hamzah meledakkan diri dengan bom dan tewas. Pada 3 Juni 2019, teror dengan bom bunuh diri dilakukan di pos polisi lalu lintas pertigaan Kartasura, Sukoarjo, Jawa Tengah. Seorang pelaku didapati luka-luka. 

Lalu di tahun yang sama, sebelum bom bunuh diri di gerbang Gereja Katedral Makassar, bom bunuh diri terjadi di Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara pada 13 November 2019. Satu pelaku tewas. Empat polisi dan dua warga luka-luka.

Umar Patek bebas bersyarat

Entah kebetulan atau tidak, ledakan bom bunuh diri di Astana Anyar Kota Bandung ini bertepatan dengan bebasnya salah satu gembong terorisme kasus Bom Bali I pada Tahun 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek hari ini, Rabu (07/12/2022).

Publik tentu masih ingat betapa ngerinya tragedi Bom Bali I ini. Istilah Bom Bali I ini untuk menyebut serangkaian tiga peristiwa pengeboman yang terjadi pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali.

Sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini merupakan pengeboman pertama yang kemudian disusul oleh pengeboman dalam skala yang jauh lebih kecil yang juga bertempat di Bali pada tahun 2005. 

Tercatat 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera, kebanyakan korban merupakan wisatawan asing yang sedang berkunjung ke lokasi yang merupakan tempat wisata tersebut. Peristiwa ini dianggap sebagai peristiwa terorisme terparah dalam sejarah Indonesia.

Dalam kasus ini, total sebanyak 28 orang ditahan terkait dengan serangkaian peristiwa itu, termasuk ulama asal Solo Abu Bakar Baasyir. Beberapa pelaku bom bali ini sudah dihukum mati. Mereka biasanya dipanggil Amrozi Cs. Terpidana yang sudah dihukum mati yakni: Imam Samudra, Mukhlas alias Ghufron, Amrozi, Umar Patek (tewas dalam penyergapan). 

Sementara Umar Patek dalam kasus itu telah menjalani tahanan dan kemarin telah dibebaskan bersyarat (PB) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti, menjelaskan kalau Umar Patek dikeluarkan dari lapas kelas 1 Surabaya. 

Meskipun begitu, terpidana bom Bali I itu masih terikat atau menjadi klien Pemasyarakatan Bapas, hingga 29 April 2030. "Dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Lapas Surabaya," katanya, Rabu (07/12/2022).

"Dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," katanya menambahkan.

Rika menjelaskan, jika program PB yang diberikan pada Umar Patek, sama halnya dengan narapidana lainnya yang sudah ada sebelumnya.

Narapidana yang mendapat PB, ialah yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif diantaranya sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujarnya.

Selain itu, PB yang diberikan pada Umar Patek juga mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88), sehingga Umar Patek mendapatkan PB.

Umar Patek sendiri adalah salah satu tersangka teroris pada kejadian Bom Bali 1. Umar Patek pertama kali ditahan pada tanggal 17 Agustus 2011.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Antisipasi Pascaledakan di Polsek Astanaanyar, Polresta Yogyakarta Imbau Personel Lebih Waspada

Antisipasi Pascaledakan di Polsek Astanaanyar, Polresta Yogyakarta Imbau Personel Lebih Waspada

Jogja | Kamis, 08 Desember 2022 | 13:10 WIB

Punya Peran dalam Bom Panci Cicendo, Ini Profil Agus Muslim yang Ledakan Diri di Polsek Astanaanyar

Punya Peran dalam Bom Panci Cicendo, Ini Profil Agus Muslim yang Ledakan Diri di Polsek Astanaanyar

Video | Kamis, 08 Desember 2022 | 13:20 WIB

BNPT Selidiki Kelompok-kelompok yang Diduga Beri Bantuan Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

BNPT Selidiki Kelompok-kelompok yang Diduga Beri Bantuan Aksi Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:37 WIB

Polri dan BNPT Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

Polri dan BNPT Diminta Tingkatkan Kewaspadaan Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar

News | Kamis, 08 Desember 2022 | 12:32 WIB

Terkini

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:48 WIB

KM La Risky Karam Tabrak Karang di Pulau Kangean, Ratusan Elpiji Mengapung

KM La Risky Karam Tabrak Karang di Pulau Kangean, Ratusan Elpiji Mengapung

Jatim | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:45 WIB

Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong! Harga Tembus Rp82.300 per Kg

Cabai Rawit Makin Pedas di Kantong! Harga Tembus Rp82.300 per Kg

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:43 WIB

Ogah Masuk Penjara Sendiri, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Mulai Bernyanyi Seret Nama Lain

Ogah Masuk Penjara Sendiri, Tersangka SK ASN Palsu Gresik Mulai Bernyanyi Seret Nama Lain

Jatim | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:35 WIB

Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya

Siapa yang Paling Cocok dengan Gemini? Ini 6 Zodiak yang Bisa Jadi Pawangnya

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:35 WIB

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

Sampai Disorot DPR! Sahroni Desak Pria Cabuli Anjing di Penjaringan Diseret ke Meja Hijau

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:33 WIB

Rupiah Kembali Lesu, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.738

Rupiah Kembali Lesu, Dolar AS Merangkak Naik ke Level Rp17.738

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:31 WIB

Kenaikan Pertamax Bisa Picu Penurunan Daya Beli Masyarakat Pekanbaru

Kenaikan Pertamax Bisa Picu Penurunan Daya Beli Masyarakat Pekanbaru

Riau | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:30 WIB

Tayang 1 Juli di Netflix, Millie Bobby Brown Siap Kembali di Enola Holmes 3

Tayang 1 Juli di Netflix, Millie Bobby Brown Siap Kembali di Enola Holmes 3

Your Say | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:30 WIB