joglo

Pengakuan! Ketika Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Cs Maling Uang Rakyat

Suara Joglo Suara.Com
Jum'at, 16 Desember 2022 | 12:47 WIB
Pengakuan! Ketika Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Cs Maling Uang Rakyat
Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim (SuaraJatim)

Suara Joglo - Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tidak bisa berkutik saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memergokinya menerima uang di salah satu gedung DPRD Jatim kemarin, Kamis (15/12/2022).

Segera saja, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, Sahat bersama tiga orang lain diamankan penyidik KPK. Mereka kemudian digiring ke Jakarta. Setelah menjalani pemeriksaan cepat, malam harinya Ia segera ditetapkan sebagai tersangka suap bantuan dana hibah Pemprov Jatim.

Sahat ditangkap KPK saat hendak menerima uang dari Abdul Hamid sebesar Rp 1 miliar. Itu merupakan uang muka--pelicin--agar anggaran hibah 2023-2024 dapat diberikan kepada kelompok masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Sampang.

Abdul Hamid adalah mantan kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang. Ia juga merupakan koordinator Pokmas di Sampang. Dalam kesepakatan keduanya, Hamid akan memberikan uang muka sebesar Rp 2 miliar.

Itu hanya uang muka komitmen fee. Uang itu diberikan dua kali. Pemberian tahap pertama sebesar Rp 1 Miliar. Sudah diberikan pada 13 Desember 2022 lalu. Ketika itu, Hamid menitipkan uang itu kepada Ilham Wahyudi. Ia adalah koordinator lapangan Pokmas itu.

"AH (Abdul Hamid), mengambil uang itu dari rekeningnya di salah satu bank di Sampang. Lalu diberikan kepada IW (Ilham Wahyudi) untuk dibawa ke Surabaya," kata Pimpinan KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/202) dini hari.

Setelah itu, Ilham berangkat ke salah satu mall di Kota Pahlawan yang telah ditentukan Rusdi, staf ahli Sahat. Setelah uang itu diterima, Sahat langsung meminta Rusdi untuk mengkonversi uang itu ke dua mata uang asing. Yakni dolar Singapura dan US Dollar.

"Setelah uang itu selesai ditukar di money changer, RS (Rusdi) lalu menyerahkan uang itu ke STPS (Sahat Tua P Simanjuntak) di salah satu ruangan yang berada di kantor DPRD Jatim. Sisanya seharusnya 16 Desember 2022 (hari ini)," tambahnya.

Kerjasama mereka sudah dilakukan sejak anggaran APBD 2021 dan 2022. Masing-masing di periode itu Sahat memberikan dana hibah sebesar Rp 40 miliar. Dari anggaran itu, tersangka Sahat mendapatkan 20 persen. Sementara Hamid mendapatkan 10 persen.

Baca Juga: Penasaran Kenapa Santa Pakai Baju Merah? Asal-usulnya Dimulai Abad ke-18

"Pemprov Jatim dalam APBD 2020-2021 mengalokasikan untuk dana hibah sebesar Rp 7,8 triliun. Itu diberikan kepada badan, lembaga dan ormas yang berada di lingkungan Pemprov Jatim. Itu untuk proyek infrastruktur hingga ke tingkat pedesaan," terangnya.

Terjadinya kerjasama itu, bermula dari inisiatif Sahat. Alumnus Universitas Surabaya itu menawarkan untuk mempermulus perolehan dana hibah itu. Hamid pun tertarik dengan tawaran tersebut. Hingga, kegiatan itu dihentikan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Dari pemeriksaan di KPK, dari praktik suap itu, Sahat sudah mengantongi uang sebesar Rp 5 miliar. Pun, kini keempat orang yang terjerat jaring KPK itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun sudah tinggal di rumah tahanan KPK.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, mereka semua ditahan hingga 20 hari kedepan. Tentu mereka di tahanan yang berbeda. Penyidik masih akan memeriksa terkait jumlah uang dan penggunaannya," ucapnya.

Dalam kasus itu, Hamid dan Ilham ditetapkan sebagai pemberi. Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI