Kasus pembunuhan berencana Brigadir J disebut bukan bermula dari pelecehan melainkan perselingkuhan. Kesimpulan itu didapat Jaksa Penuntut Umum setelah mendengar pernyataan Kuat Ma'ruf soal duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Simpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perselingkuhan itu disampaikan saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf. Pembacaan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Ketika pembacaan dokumen tuntutan, jaksa memaparkan satu per satu tuntutan kepada Kuat Ma'ruf. Salah satunya terkait kode duri dalam rumah tangga di Magelang yang terucap dari sopir pribadi Ferdy Sambo tersebut.
Atas pernyataan itu, jaksa pun menyimpulkan bahwa tak ada pelecehan di Magelang. Tetapi yang terjadi adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
"keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf soal duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan korban Brigadir J," ucap jaksa seperti disitat dari channel YouTube Kompas TV.
Simpulan Jaksa selain dikuatkan dari keterangan Kuat Ma'ruf juga berdasar dari keterangan Putri Candrawathi serta saksi ahli poligraf Aji Febrianto.
"Disimpulkan dari keterangan saksi Putri Candrawathi nomo 210, keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf nomor 124, 125 dan 50," rinci Jaksa.
"Keterangan Aji Febrianto, ajli poligraf berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik poligraf nomor lab 3929/pdf/2022 tanggal 9 September 2022," lanjut jaksa.
Sementara itu, simpulan jaksa atas pemicu pembunuhan Brigadir J urung membuat puas publik. Tak sedikit yang menyangsikan bahwa itu bukan perselingkuhan melainkan cinta bertepuk sebelah tangan.
Baca Juga: Dinilai Cerdas dan Pemberani, Ini 6 Fakta Profil Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J
"Bukan perselingkuhan tapi si putri jatuh cinta sama Joshua makanya Joshua nolak cintanya PC maka skenario bertindak," kata tonic.
"Kesimpulan itu bukan selingkuh tapi gejolak cinta dan hasrat PC itu bertepuk sebelah tangan ke Alm. Josua yang menolak PC karena sudah nenek2 dan jg loyalitasnya ke Ferdy Sambo. Makanya si PC merencanakan skenario seolah dilecehkan oleh Alm. Josua. Semoga para JPU ini bisa lebih jeli dalam melihat perkara ini," kata wahyu.
"Pc yg panggil yoshua k kamarnya, lalu yoshua menolak lalu kepergok ma kuat, makanya waktu itu yoshua mo menjelaskan yg sebenarnya terjadi pd kuat tp g sempat,lalu Pc cepat membalikkan fakta sebelum fs tau kebenaranya, Pc manggil yoshua lg agar tidak lapor k Fs, bukan suruh resign," ucap warni.
Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat Ma'ruf sendiri dalam kasus tersebut dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Kuat bersama Ferdy Sambo dkk telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menutnut supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," ucap jaksa.