Penyuap Rektor Unila Didakwa Kurungan Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Suara Joglo

Rabu, 18 Januari 2023 | 21:16 WIB
Penyuap Rektor Unila Didakwa Kurungan Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Sidang putusan Andi Desfiandi terkait suap mantan Rektor Unila Karomani. Bandarlampung, Rabu, (18/1/2023). ([Suara.com])

Majelis Hakim dalam persidangan perkara suap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan atau 16 bulan terhadap terdakwa Andi Desfiandi.

Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Menjatuhkan hukuman satu tahun dan empat bulan kurungan penjara, kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Veronika saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Rabu.

Andi Desfiandi  didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila Tahun 2022.

Selain dijatuhi hukuman kurungan penjara, terdakwa Andi Desfiandi juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa Andi Desfiandi, sebab perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai para calon mahasiswa Universitas Lampung yang telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian, bersikap sopan selama dalam persidangan dan berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat," kata dia.

Atas putusan yang telah dijatuhkan ketua majelis hakim, terdakwa bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Andi Desfiandi agar dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022.

baca juga

Jaksa KPK juga menjatuhkan denda kepada terdakwa Andi Desfiandi sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Miliki Informasi Penting, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

Diduga Miliki Informasi Penting, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa KPK

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 11:38 WIB

Hercules Eks Penguasa Tanah Abang Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di Mahkamah Agung

Hercules Eks Penguasa Tanah Abang Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Perkara Di Mahkamah Agung

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:48 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hercules, Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Hercules, Saksi Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Sulsel | Rabu, 18 Januari 2023 | 05:04 WIB

Terkini

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Motor Mungil Harga Rp84,5 Juta: Mengungkap Pesona Honda ST125 Dax yang Bikin 'Sultan' Rela Antre

Otomotif | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Belum Juga Debut Mees Hilgers Bikin Pelatih SC Heerenveen Kecewa Berat

Belum Juga Debut Mees Hilgers Bikin Pelatih SC Heerenveen Kecewa Berat

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 19:05 WIB

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

Pakar UMY Kritik Keras Penanganan Karhutla: Memidana 400 Orang Tak Bakal Buat Jera

News | Sabtu, 05 September 2026 | 19:00 WIB

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Drama di Way Halim: Tandukan Allano Gagalkan Kemenangan Bajul Ijo di Laga Pembuka

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 18:59 WIB

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Anggaran Cegah Karhutla Seret, Pemerintah Baru Bisa Bergerak Saat Api Membesar

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 18:56 WIB

Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta

Aktivis Muda NU Hendriyanto Attan Sandang Gelar Kanjeng Raden Haryo dari Keraton Surakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 18:51 WIB

Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak

Adik Kejar Kakak Pakai Sajam di Pringsewu, Hanya Gara-gara Motor Rusak

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 18:49 WIB

Bedak Tabur Wardah Lightening Cocok untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Bedak Tabur Wardah Lightening Cocok untuk Kulit Apa? Ini Klaim dan Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 18:45 WIB

Ekonomi yang Membentuk Isi Piring: Mengapa Makan Sehat Jadi Kemewahan?

Ekonomi yang Membentuk Isi Piring: Mengapa Makan Sehat Jadi Kemewahan?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 18:45 WIB

Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu

Lima Parpol di DPRD Sepakati Wacana Memakzulkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu

Sumut | Sabtu, 05 September 2026 | 18:44 WIB

×