- Pakar hukum pidana UMY Trisno Raharjo menilai pemidanaan ratusan orang perorangan tidak menyelesaikan akar masalah karhutla.
- Trisno menyatakan pada Sabtu (5/9/2026) bahwa penegakan hukum harus menyasar korporasi pemegang konsesi lahan yang terbakar di Sumatra dan Kalimantan.
- Ia menegaskan kegagalan pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi karhutla berdampak pada memburuknya pencemaran udara akibat kabut asap.
Suara.com - Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sejauh ini hanya berfokus pada penetapan tersangka perorangan dinilai tidak menunjukkan kesungguhan negara dalam menyelesaikan persoalan yang terus berulang.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menegaskan bahwa memidana ratusan orang perseorangan tidak akan menyelesaikan akar masalah jika pemegang konsesi lahan dibiarkan lepas dari jerat hukum.
"Memidana orang berapapun banyaknya, 100, 170, 200, 300, atau 400 orang perseorangan, menurut hemat kami itu enggak menunjukkan apa-apa," kata Trisno kepada Suara.com, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Trisno, skema penegakan hukum saat ini masih terkesan berjalan sendiri-sendiri.
Termasuk sanksi terhadap perusahaan penerima izin konsesi mayoritas hanya sebatas sanksi administratif dan tidak diarahkan ke ranah pemidanaan.
![Karhutla melanda gunung Ijen yang berada di perbatasan Banyuwanyi-Bondowoso, Jumat (4/9/2026). [BPBD Bondowoso]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/04/81511-karhutla.jpg)
"Harusnya sama itu, penegakan hukumnya harusnya korporasi itu ditegakkan, pidana di dalam itu ada kejahatan oleh korporasi," tegasnya.
Ia menepis anggapan bahwa sanksi administratif sudah cukup memberikan efek jera bagi perusahaan.
Meski sanksi administratif dan pidana sama-sama bisa menghentikan operasional atau membekukan izin perusahaan.
Namun sanksi pidana memiliki daya paksa dan dampak melekat yang jauh lebih tegas bagi pengurus maupun korporasi.
"Sama-sama dia bisa dibekukan, sama-sama dia itu bisa dihentikan operasionalnya, tetapi sarana pidana itu kan melekat, dibandingkan administrasi," ujarnya.
Trisno menyoroti kondisi riil pencemaran udara akibat kabut asap karhutla di wilayah terdampak seperti Sumatra dan Kalimantan yang kian memburuk.
Menurutnya, sangat aneh jika penyidikan kepolisian tidak menyentuh korporasi. Padahal mayoritas area yang terbakar berada di kawasan konsesi milik perusahaan.
"Kalau pidana kita muncul-munculkan ini orang, tapi enggak ada itu korporasi, kalau sampai tidak ada, menurut hemat saya itu aneh itu. Itu lahan-lahan konsesi semua rata-rata yang terbakar itu," tuturnya.
Atas dasar tidak adanya kesiapsiagaan dan pola penanganan yang tidak komprehensif sejak awal, ia menyebut pemerintah telah gagal melindungi masyarakat dari ancaman bencana asap tahunan ini.
"Ini kebakarannya luar biasa kok menurut hemat saya, dan kita gagal. Kalau saya menyatakan negara, dalam hal ini pemerintah, gagal mengatasi ini, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, ya gagal," tandasnya.