- Anggaran pencegahan karhutla sulit disiapkan lewat APBN reguler.
- Dana siap pakai lebih banyak bergerak setelah status darurat ditetapkan.
- Ego sektoral K/L menghambat pendanaan pencegahan karhutla terpadu.
Suara.com - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghadapkan pemerintah pada persoalan klasik, dimana bencana sudah bisa diprediksi, tetapi anggaran untuk mencegahnya justru sulit disiapkan sejak dini.
Pakar keuangan lingkungan dan manajemen risiko, Dr. Drs. Azrin Rasuwin, menyoroti mekanisme penganggaran pemerintah yang dinilai belum cukup fleksibel untuk menghadapi karhutla. Kondisi ini berpotensi membuat pemerintah lebih banyak mengeluarkan uang ketika bencana sudah terjadi dibandingkan mengalokasikannya untuk pencegahan.
Azrin mengatakan karhutla memiliki karakter berbeda dibandingkan sejumlah bencana alam lainnya. Perkembangannya dapat dipantau dan diprediksi secara bertahap, sehingga secara teori pemerintah memiliki waktu untuk melakukan mitigasi sebelum kondisi memburuk.
Namun, persoalan muncul ketika kebutuhan tersebut harus diterjemahkan ke dalam anggaran negara.
"Kalau dari aspek keuangan negara, itu tidak memungkinkan kita menyiapkan penganggaran reguler," kata Azrin dalam diskusi publik bertajuk "Memasuki Puncak Kemarau & Ancaman El Nino. Sejauh Mana Kesiapan Penanganan Karhutla Indonesia" di Gedung IASTH, Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Azrin, selama ini pendanaan untuk pencegahan karhutla masih mengandalkan anggaran reguler yang berada di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Masalahnya, skema tersebut membuat penanganan risiko cenderung terkotak-kotak berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga. Padahal, karhutla tidak mengenal batas kewenangan kementerian.
"Untuk pencegahan itu menggunakan dana reguler atau APBN-nya masing-masing kementerian dan lembaga. Yang sekarang banyak digunakan itu adalah dana siap pakai yang digunakan ketika darurat bencana," ujarnya.
Ironisnya, dana yang lebih mudah digunakan justru tersedia ketika situasi sudah masuk fase darurat.
Sementara itu, kebutuhan pencegahan muncul jauh sebelum api membesar. Pemerintah perlu melakukan berbagai langkah seperti pemantauan titik rawan, pengendalian risiko, kesiapan personel dan peralatan, hingga penanganan lahan yang berpotensi terbakar.
Dengan mekanisme anggaran yang ada, ruang untuk menyiapkan pembiayaan secara terintegrasi sebelum bencana terjadi menjadi terbatas.
Azrin bahkan menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai besaran anggaran, melainkan juga bagaimana uang negara dikelola lintas sektor.
Menurut dia, karhutla terjadi dalam satu landscape risiko yang melibatkan banyak aktor. Namun, masing-masing kementerian dan lembaga masih cenderung bergerak berdasarkan kepentingannya sendiri.
"Karena aktor-aktor ini lebih kepada kepentingan kementeriannya masing-masing. Dia tidak peduli dengan kementerian yang lain," tutur Azrin.
Kondisi tersebut membuat penanganan karhutla menghadapi persoalan ganda. Di satu sisi, ancaman kebakaran dapat diprediksi lebih awal. Di sisi lain, sistem pendanaan pemerintah belum cukup adaptif untuk mengubah prediksi risiko tersebut menjadi belanja pencegahan yang cepat dan terintegrasi.
Azrin menilai persoalan kelembagaan dan pendanaan inilah yang menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah dalam memperkuat mitigasi karhutla.
"Inilah yang jadi problem buat kita. Jadi dari sisi kelembagaan dan pendanaan, hal-hal inilah yang menjadi tantangan ketika terjadi suatu bencana kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.
Reporter: Agustin Dwi Anggraini