Suara Joglo - Nama Kuat Ma'ruf sejak siang sampai sore ini, Selasa (24/01/2023) tiba-tiba trending lagi di Twitter. Ini setelah banyaknya pemberitaan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Salah satunya soal vonis 8 tahun terhadap Kuat Ma'ruf yang dinilai warganet terlalu ringan. Misalnya akun Twitter @mimpi_van_arte yang menyesalkan terlalu ringannya vonis tersebut. Ia lantas menulis cuitan soal hukum di Indonesia.
"Cermin Hukum indonesia : didepan TV JPU marah mencecar terdakwa, bilang bohong dll, eeh pas Tuntutan Pasal 340 malah Kuat Ma,ruf dan Ricky Rizal cuma di tuntut 8 tahun penjara, nanti Sambo dan Putrichandrawati tuntutannya gak maksimal, Kita kena PRANK guys," ujarnya.
Kemudian akun @Pai_C1 yang menulis begini:
"Babak baru Sambo..
- Termasuk ringan tuntutan ke Kuat Ma'ruf..
- Kesimpulan JPU ..bukan pelecehan sex tapi Clingkuh..
..
Gara2 Gembus Gemoy semua jadi kenak imbas.."
Hari ini, sidang lanjutan Kuat Ma'ruf memang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Penjelasan pengacara kuat, Irwan Irawan, cukup mengejutkan. Ia mengatakan kalau Kuat tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo dalam kasus itu.
Ia mengatakan kalau Kuat selama berada di Magelang menuju Rumah Saguling tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Hal ini membuktikan kalau Ia tidak bersekongkol dalam peristiwa pembunuhan itu.
"Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan saksi Ferdy Sambo selama berada di Magelang dan dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling," katanya, Selasa (24/01/2023).
Tim pengacara juga memaparkan bahwa Kuat Ma’ruf tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Alasan Tak Terduga NasDem Nilai Khofifah Cocok Jadi Cawapres Anies, Depak AHY-Aher?
"Terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling guna mempersiapkan merampas nyawa korban. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan Terdakwa, serta didukung dengan rekaman CCTV," kata pengacara.
Lebih lanjut, tim pengacara juga mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf hanya berkomunikasi sekali dengan Ferdy Sambo di rumah Duren Tiga Nomor 46, yaitu pada saat Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma’ruf untuk memanggil saksi Ricky Rizal dan Yosua Hutabarat.
"Hal ini berkesesuaian keterangan saksi Ferdy Sambo dan Terdakwa," tuturnya.
Terkait dengan Kuat Ma’ruf yang membawa senjata berupa pisau dapur, tim pengacara pun mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk melindungi diri dan bukan untuk mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan di rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga No.46, Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim pengacara Kuat Ma’ruf sebagai pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kuat Ma’ruf untuk menjalani pidana 8 tahun penjara
Kuat Ma’ruf merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.