Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Ini Alasannya!

Suara Joglo | Suara.com

Rabu, 01 Februari 2023 | 11:45 WIB
Farhat Abbas Resmi Laporkan Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Ini Alasannya!
Farhat Abbas ([Instagram/@farhatabbasofficial])

Baru-baru ini Farhat Abbas mengumumkan bahwa dirinya telah resmi melaporkan Chyntia Corla Pricillia alias Bunda Corla ke Polres Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Adapun alasan dirinya melayangkan laporan tersebut adalah karena gender Bunda Corla yang masih belum jelas diketahui secara pasti. Baginya hal itu akan menimbulkan kebingungan di tengah publik.

“Saudara CC, Mang Corla, kalau kamu itu laki-laki, kamu jangan cium-cium istri-istrinya orang, cium suami-suaminya, harus hati-hati juga,” ujar Farhat Abbas, dikutip dari unggahan @Budizayn, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut, perpindahan jenis kelamin yang dilakukan Bunda Corla, menurutnya masih belum jelas dasar perundang-undangannya. Oleh karena itu, pengacara kondang itu menyebut status Bunda Corla masih dalam kegamangan.

“Apakah pengangkatan perubahan status itu melalui undang-undang, Undang-Undang di mana? Apakah disahkan oleh hukum Indonesia?” ujarnya.

Selain persoalan gender, Farhat Abas menaikkan tuntutan tersebut juga didasari oleh argumennya mengenai ujaran-ujaran Bunda Corla yang disebutnya tak senonoh dengan menyebutkan nama alat kelamin.

“Yang kita persoalkan adalah kamu terkenal memiliki akun media sosial, di situ kamu teriak-teriak yang diikuti oleh orang dengan kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan Pancasila dan tidak sesuai dengan kepribadian orang Indonesia,” ungkap Farhat Abbas.

Farhat Abbas menilai bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Bunda Corla telah melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia.

Lebih lanjut, ia mnejelaskan bahwa sebagian anak kecil yang berada di kawasan tempat tinggalnya telah meniru kalimat-kalimat Bunda Corla yang dinilainya tak senonoh tersebut.

“Oleh karena itu, kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, kemudian dikaji pasalnya adalah pasal 73 ayat 1 Undang-Undang ITE, ancaman hukumannya 6 tahun penjaran,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bunda Corla Sempat Nangis dan Kepikiran Usai Disomasi, Boikot Farhat Abbas Menggema

Bunda Corla Sempat Nangis dan Kepikiran Usai Disomasi, Boikot Farhat Abbas Menggema

Entertainment | Rabu, 01 Februari 2023 | 08:38 WIB

Polisikan Bunda Corla, Akun Instagram Farhat Abbas Ramai-Ramai di-Report Warganet

Polisikan Bunda Corla, Akun Instagram Farhat Abbas Ramai-Ramai di-Report Warganet

Entertainment | Selasa, 31 Januari 2023 | 18:14 WIB

Buat Laporan Polisi, Ternyata Farhat Abbas Risih dan Ingin Bunda Corla Ngaku Laki-laki

Buat Laporan Polisi, Ternyata Farhat Abbas Risih dan Ingin Bunda Corla Ngaku Laki-laki

Entertainment | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:36 WIB

Terkini

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB