Suara Joglo - Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan Brigadir J memvonis Richard Eliezer sebagai pelaku kasus pembunuhan Brigadir J. Namun vonis yang diberikan lebih ringan dari tiga terdakwa lainnya: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sedangkan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Vonis ringan diberikan kepada Richard Eliezer yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang itu.
Dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan petinggi polri itu, Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator. Hal tersebut dilakukan Richard Eliezer karena dirinya merasa bersalah telah menembak rekannya sendiri.
Karena telah jujur dan membuka kasus itu, hakim memperingan hukuman bagi Eliezer. Sebelumnya, Ia dituntut 12 tahun penjara. Namun vonisnya diringankan oleh hakim menjadi 1,5 tahun penjara.
Bagaimana respons keluarga Brigadir J terkait vonis terhadap Eliezer tersebut? Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hanya berkomentar kalau semuanya merupakan kuasa dari Tuhan.
"Di persidangan ini memang bener-bener berjalan kuasa Tuhan, menjelma hati nurani majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka sesuai dengan perbuaan mereka," katanya dikutip dari hops.id jejaring media suara.com, Kamis (16/02/2023).
Ia merasa hukuman yang dijatuhkan pada Bharada E itu sudah tepat dan adil karena selama ini telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf terhadap keluarga Brigadir J.
Bharada E juga telah menjadi Justice Collaborator dalam penanganan kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J. Selama persidangan berjalan, Bharada E telah bersikap kooperatif dan bekerja sama untuk membongkar kasus pembunuhan berencana itu.
Bharada E memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di dalam persidangan.
Baca Juga: Apa Itu LPSK? Lembaga yang Melindungi Bharada E Selama Persidangan
Kejujuran Bharada E itu lah yang membuat ayah dari Brigadir J merasa bahwa Bharada E benar-benar menyesali perbuatannya. Atas kejujuran itu pula, Bharada E mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pada akhirnya, ia juga mendapatkan hadiah yang tak terduga sebelumnya, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhi hukuman secara ringan terhadapnya.