Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:08 WIB
Tepuk Tangan, Tangis Haru sampai Rasa Kecewa Warnai Vonis Ringan Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu yang menarik perhatian publik adalah vonis yang diberikan kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, yakni hukuman penjara 1,5 tahun.

Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman penjara 12 tahun oleh tim jaksa penuntut umum.

Oleh karena itu lah, vonis ringan terhadap Richard Eliezer mendapatkan beragam reaksi dari sejumlah pihak. Siapa saja mereka dan seperti apa reaksinya? Berikut ulasannya.

Ronny Talapessy menangis haru

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy tak bisa menahan tangisnya usai mendengar putusan hakim PN Jakarta Selatan yang memvonis kliennya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam ruang sidang, ia sempat beranjak dari tempat duduknya dan bersorak gembira usai hakim membacakan vonis.

Ia lalu lembali duduk dan mengambil selembar tisu untuk menyeka air matanya. Usai sidang, Ronny mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.

"Bahwa putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer. Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," katanya.

Baca Juga: Adu Mulut, Mahfud MD Sikat Habis Pendapat Rocky Gerung Hingga Tidak Berkutik: Sebut Nama SBY?

Eks kuasa hukum Eliezer sambut baik vonis hakim

Mantan pengacara Richard Eliezer, Deolipa Yumara juga ikut angkat suara mengenai vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan kliennya itu.

Ia menilai, putusan hakim PN Jakarta Selatan itu sudah benar dan tepat karena meski sebagai eksekutor, Bharada E juga membantu menguak kasus ini menjadi terang benderang karena menjadi Justice Collaborator.

"Sudah benar itu majelis hakim, mempertimbangkan karena dia juga kan jadi JC. Pelaku tapi yang bekerja sama kan udah benar," ungkapnya.

Mahfud MD tepuk tangan

Vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer mendapatkan respons positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI