Ditahan KPK, Begini Fakta-fakta Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Suara Joglo

Selasa, 04 April 2023 | 11:10 WIB
Ditahan KPK, Begini Fakta-fakta Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Rafael Alun Tersangka Gratifikasi (ANTARA)

Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kalau Rafaek ditahan selama 20 hari ke depan serhitung sejak 3 sampai 23 April 2023. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

Firli mengungkapkan, rangkaian kasus berawal saat RAT resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada 2005 yang memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Berikut ini fakta-fakta kasus gratifikasi Rafael Alun

1. Menerima gratifikasi sejak 2011
 
Rafael diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.

2. Temuan aliran uang USD 90 ribu

Tim penyidik KPK menemukan bukti awal berupa aliran uang gratifikasi yang diterima RAT sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika dengan menggunakan perantara.

Aliran uang tersebut juga terus dikembangkan penyidik KPK dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran uang kepada ayah dari Mario Dandy--tersangka penganiayaan David tersebut.

baca juga

3. Alat bukti SDB

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 Miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

4. Terima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya.

"RAT juga diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta.

Firli mengungkapkan pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.

Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

5. SDB berisi uang Rp 32,2 miliar

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah "safety deposit box" (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman RAT beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. "Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Hanya Ke Dewas KPK, Brigjen Endar Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain 'Lawan' Firli Bahuri

Tak Hanya Ke Dewas KPK, Brigjen Endar Bakal Tempuh Upaya Hukum Lain 'Lawan' Firli Bahuri

News | Selasa, 04 April 2023 | 11:00 WIB

Dituding Sebagai Inisial R Kolega Rafael Alun, Rizky Billar: Nggak Konsisten, Katanya Gua Numpang Hidup

Dituding Sebagai Inisial R Kolega Rafael Alun, Rizky Billar: Nggak Konsisten, Katanya Gua Numpang Hidup

Joglo | Selasa, 04 April 2023 | 10:59 WIB

Cuma Bisa Diam dan Menunduk, Begini Reaksi Mario Dandy Saat Tahu Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Cuma Bisa Diam dan Menunduk, Begini Reaksi Mario Dandy Saat Tahu Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo Ditahan KPK

Entertainment | Selasa, 04 April 2023 | 10:53 WIB

Tak Lagi Diundang Rapat Kerja, Brigjen Endar Priantoro: Saya Tugas Di KPK Karena Perintah Kapolri

Tak Lagi Diundang Rapat Kerja, Brigjen Endar Priantoro: Saya Tugas Di KPK Karena Perintah Kapolri

News | Selasa, 04 April 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×