Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR

Suara Joglo Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 15:48 WIB
Catat! Ini Nih Besaran Denda Bagi Perusahaan yang Telat Membayar THR
Ilustrasi THR ((Pixabay))

Suara Joglo - Sebentar Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023. Salah satu hal yang ramai menjadi topik bahasan saban menjelang lebaran adalah persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) kapan dibayarkan.

Sejak beberapa lalu narasi agar perusahaan membayar THR penuh disuarakan oleh banyak elemen organisasi buruh. Ini mengingat saat ini pandemi Covid-19 sudah mereda dan tidak ada alasan lagi memotong atau menunda pembayaran THR.

Oleh sebab itu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) SPSI mengingatkan perusahaan di Kota Malang untuk tidak terlambat dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh kepada para pekerja.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengatakan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada pekerja bakal diganjar denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar. 

Hal itu merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

"Itu kalau kurang 7 hari belum dibayar kan ada denda, kalau keterlambatan bentuknya 5 persen dari nilai, itu menjadi hak buruh," ujarnya, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Suhirno mengungkapkan, rata-rata perusahaan di Kota Malang patuh dalam pemberian THR seperti pada Ramadhan pada 2022 lalu. Meski bagus, SPSI masih menemukan satu perusahaan yang dilaporkan belum bisa memenuhi kewajiban tersebut secara menyeluruh.

"Ada salah satu tempat penginapan, membayar THR kepada pegawainya hanya setengah, karena saat itu masih Corona (Covid-19) sehingga sepi dan para pegawai memahami kondisi yang ada," imbuhnya.

Dia menegaskan SPSI bakal melakukan advokasi terhadap para pekerja bila ditemukan ketidakadilan perusahaan dalam menjalankan aturan pemberian THR keagamaan di Kota Malang. 

Baca Juga: Indra Warkop Kenang Ngerinya Era Soeharto: Rocky Gerung Itu Siapa? Tapi Bisa Ngomong Seenak Jidat

"Pasti kewajiban organisasi untuk melindungi, membela, memperjuangkan itu kewajiban," ujarnya.

Dibuka Posko Pengaduan THR

Sementara itu Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, sudah membuat posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya). Posko itu didirikan di seluruh kabupaten-kota di Jawa Timur. Totalnya ada 53 pos pengaduan.

Ada yang didirikan oleh pemerintah kabupaten-kota. Sedangkan, 15 pos pengaduan lainnya dibuat oleh unit pelaksana teknis (PLT) milik Disnakertrans Jatim.

Posko itu nantinya akan melayani pekerja yang tidak mendapat THR. Sesuai surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Tentang pemberian THR Keagamaan 2023. Diterbitkan 27 Maret 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja-buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan tidak boleh dicicil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI