Suara Joglo - Setelah Nama Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Erick Thohir, kini nama Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto disodorkan mendampingi bakal calon presiden dari PDIP Ganjar Pranowo.
Nama Hadi disodorkan oleh Mantan Ketum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto (Cak Nanto). Ia menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Hadi Thahjanto cocok dampingi Ganjar.
Ia menilai Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto itu juga selama ini dikenal dekat dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas). Bukan hanya kiai, kata dia, Hadi juga dekat dengan berbagai ormas lainnya.
"Kalau beliau selama (menjadi) panglima (TNI) kan memang sangat dekat dengan semua ormas, tidak hanya kiai di Jawa Timur, semua ormas beliau sangat akrab. Pribadinya memang supel kan," ujarnya.
"Panglima memang harus melakukan pendekatan ke setiap kelompok orang untuk menjaga keutuhan bangsa," kata Cak Nanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (27/04/2023).
Oleh karena itu, Cak Nanto menilai Hadi Tjahjanto cocok mendampingi bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).
"Karena di samping soal militer, Pak Hadi kan sudah sipil, artinya sangat dibutuhkan," tambahnya.
Menurut dia, tantangan ke depan dalam membangun Indonesia tak hanya soal ekonomi, tapi juga diperlukan stabilitas dan keutuhan bangsa.
"Nah, yang dibutuhkan Pak Ganjar bagaimana kalau formasinya untuk menjaga keutuhan dan menjaga stabilitas, menjaga pembangunan. Saya kira, Pak Hadi sangat pas untuk mendampingi Pak Ganjar," kata Ketum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2018-2022 itu.
Baca Juga: Profil Habil Marati, Kader Senior PPP yang Ngotot Dukung Anies Bukan Ganjar
Dia menambahkan pekerjaan rumah Hadi ke depan adalah memoles dirinya sebagai tokoh politik dan meningkatkan elektabilitas. Sebab, tambahnya, selama ini gaya Hadi dikenal sebagai militer dan birokrat.
"Kalau secara ide dan politik ke depan, Pak Hadi sangat cocok; tapi kalau soal elektabilitas, perjalanan politik, itu kan Pak Hadi selama ini yang saya pahami polanya kan bukan politisi," jelasnya.
Untuk diketahui, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.