Jangan Main-main! Lanud Iswahyudi Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara

Suara Joglo | Suara.com

Jum'at, 28 April 2023 | 13:32 WIB
Jangan Main-main! Lanud Iswahyudi Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara
Ilustrasi balon udara diamankan polisi Ponorogo (Suara.com)

Suara Joglo - Warga di kawasan Madiun Raya, termasuk Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) harus benar-benar memperhatian imbauan ini. Lanud Iswahyudi mengancam bakal memenjarakan warga yang ketahuan menerbangkan balon udara.

Alasannya jelas, balon udara di kawasan itu sangat membahayakan penerbangan. Hal ini ditegaskan oleh Komandan Lanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Irwan Pramuda. Ia pun meminta masyarakat menghentikan tradisi menerbangkan balon udara. 

"Menerbangkan balon udara secara liar sangat membahayakan penerbangan," tegas Marsma TNI Irwan seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (29/04/2023).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara secara liar sangatlah membahayakan keselamatan penerbangan, karena dapat mengganggu lalu lintas penerbangan.

Bagi siapa saja yang melanggar sesuai Undang undang nomor 1 tahun 2009 pasal 411, akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya 500 juta. 

Dikatakan juga pihaknya akan mengedukasi masyarakat terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar bagi keselamatan penerbangan.

"Jika ingin menerbangkan harus secara terorganisir, mematuhi ketentuan yang ada dan mendapat izin dari otoritas penerbangan, TNI dan Polri," kata Marsma Irwan Pramuda. 

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebuah balon udara masih membara jatuh menimpa permukiman warga. Beruntung dalam video itu rumah tidak kebakaran sebab seorang pria sigap mengambil balon udaranya.

Selama ini, menerbangkan balon udara raksasa memang menjadi tradisi masyarakat di beberapa wilayah Matraman: Ponorogo dan Madiun Raya. Polisi, TNI dan pemerintah daerah pun sampai memperingatkannya.

Bagi warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara saat ini bakal ditangkap dan dipenjara dua tahun. Salah satu instansi yang tegas melarangnya adalah Lanud Iswahjudi.

Larangan yang dilayangkan Lanud Iswahjudi ini sesuai Undang Undang (UU) Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Dalam UU itu menyebutkan, bila warga tidak bersedia menjalani sanksi penjara dua tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi dan TNI Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara

Polisi dan TNI Ancam Penjarakan Warga yang Terbangkan Balon Udara

Jatim | Jum'at, 28 April 2023 | 11:28 WIB

Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo

Video Sebuah Balon Udara dengan Api Membara Timpa Rumah Warga di Ponorogo

Jatim | Jum'at, 28 April 2023 | 10:16 WIB

Detik-detik Balon Udara Masih Menyala Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo

Detik-detik Balon Udara Masih Menyala Jatuh di Atap Rumah Warga Ponorogo

| Kamis, 27 April 2023 | 18:44 WIB

Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

Hukuman Bagi Anggota TNI AU Penendang Ibu-ibu

News | Rabu, 26 April 2023 | 15:47 WIB

Terkini

Miliki Properti dengan Cicilan Murah, Ada Promo Spesial BRI KPR Solusi Sebelum Juni 2026

Miliki Properti dengan Cicilan Murah, Ada Promo Spesial BRI KPR Solusi Sebelum Juni 2026

Bri | Senin, 18 Mei 2026 | 19:14 WIB

Film The Square, Pria Modern yang Sibuk Pencitraan dan Krisis Emosional

Film The Square, Pria Modern yang Sibuk Pencitraan dan Krisis Emosional

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:10 WIB

Cara Daftar BRImo dari Luar Negeri: Cepat, Mudah, Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia!

Cara Daftar BRImo dari Luar Negeri: Cepat, Mudah, Tanpa Perlu Pulang ke Indonesia!

Bri | Senin, 18 Mei 2026 | 19:09 WIB

Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas

Terpopuler: Mobil Matic Transmisi Awet, Harga Mobil Naik, Drama MotoGP Memanas

Otomotif | Senin, 18 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:06 WIB

6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026

6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 19:05 WIB

Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim

Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim

Kaltim | Senin, 18 Mei 2026 | 19:02 WIB

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M

News | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Review Serial My Royal Nemesis: Suguhkan Intrik Selir dengan Twist Modern

Review Serial My Royal Nemesis: Suguhkan Intrik Selir dengan Twist Modern

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV

Sinopsis Premium Rush: Aksi Kurir Sepeda Hindari Polisi Korup, Tayang di Bioskop Trans TV

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 19:00 WIB