Pengamat sekaligus Peneliti Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Milda Istiqomah menilai masih lemahnya kedudukan dosen hingga saat ini.
Hal itu berangkat dari salah satu faktor nilai gaji yang diterima dosen di atas Rp5 juta rupiah baru 9 persen. Sehingga harus ada badan hukum atau serikat yang mewadahi para dosen.
"Realitanya dosen ini masih berkedudukan lemah. Jadi dosen-dosen yang gajinya Rp5 juta atau di atasnya baru tercatat 9 persen," terang Milda seperti dikutip dari Antara, Senin (1/5/2023).
Milda mengatakan tak jarang dirinya menemukan fakta di mana dosen belum mendapat gaji yang layak. Bahkan menerima gaji yang tak sesuai dengan beban kerja.
"Tentu ini berpotensi menciptakan konflik yang akan berpengaruh ke hal lain yang signifikan," terang dia.
Ia juga menyinggung terkait kehadiran serikat pekerja yang saat ini berkembang hingga menjadi Partai Buruh. Karena tekanan perusahaan yang ada ketimpangan sepihak, kehadiran serikat pekerja ini berfungsi untuk mengawasi agar perusahaan tak semena-mena dengan para pegawainya.
"Berangkat dari perusahaan yang bersifat sepihat eksploitatif, maka serikat pekerja ini ada di tiap perusahaan karena ada potensi ketimpangan di lingkup perusahaan itu," terang Milda.
Ia tak menampik, bahwa pembicaraan terkait nasib serta payung hukum termasuk wadah bagi akademisi ini sudah kerap dilakukan sejak 2015 lalu.
Meski belum menjadi fokus untuk memihak kepada dosen, sejauh ini lahir UU nomor 21/2000 yang mengatur Serikat Buruh atau Pekerja.
Baca Juga: Saingi KKN di Desa Penari, Ini Link Nonton Sewu Dino Bukan di IndoXX1, LK21, atau Rebahin
Adanya kebijakan tersebut, tak menutup kemungkinan untuk menjadi landasan hukum untuk berdirinya serikat dosen.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jatim juga tak menampik belum adanya payung hukum seperti serikat pekerja membuat dosen tak kuat di beberapa kondisi. Bahkan ketimpangan yang dialami dosen tak bisa membuat akademisi ini bersuara lantang.
"Nah selama ini kan dosen hanya bisa menyampaikan keluhan lewat formuli, lalu membuat petisi yang ditandatangani, tapi apakah ada hasilnya?" ungkap Milda yang memberikan pertanyaan menggantung itu.