Pertemuan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Solo pekan lalu memunculkan isu untuk menduetkan dua pejabat tersebut di Pemilu 2024.
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani mengaku harus ada kajian yang lebih serius terhadap keputusan tersebut.
Berdasar UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf q, syarat menjadi capres atau cawapres berusia minimal 40 tahun. Kebijakan ini tentu menjadi kendala bagi Gibran jika harus berduet dengan Ketum Gerindra, Prabowo Subianto.
Hal itu mengingat persyaratan di UU itu calon presiden atau wakil presiden harus sudah berusia minimal 40 tahun, sedangkan Gibran masih berusia 35 tahun.
"Nah itu yang perlu kajian serius, karena UU-nya dari sisi umur belum mungkin kalau itu perlu dilakukan," ungkap dia dikutip dari Suara.com, Selasa (23/5/2023).
Di sisi lain, gugatan soal usia untuk maju sebagai capres atau cawapres dengan usia minimal 40 tahun sudah diajukan ke MK. PSI merupakan partai yang getol menyuarakan hal itu, namun belum ada tanggapan lagi dari lembaga tersebut.
Selanjutnya, Gibran juga sempat ditanyai soal tawaran untuk mendampingi Prabowo Subianto. Meski demikian, Gibran menegaskan bahwa saat bertemu Ketum Gerindra tidak ada tawaran terhadap dirinya untuk maju mendampingi Prabowo.
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dipanggil oleh PDIP terkait pertemuannya dengan Prabowo Subianto.
Bahkan dalam pertemuan itu sejumlah relawan yang mengatasnamakan Gibran-Jokowi, memberikan dukungannya terhadap Prabowo.
Gibran juga mengungkapkan bahwa apa yang dia jelaskan terhadap pimpinan PDIP sudah jelas dan mereka juga memahami.
Ia juga mendapat nasihat serta masukan ke depan untuk menjalani roda politiknya terutama di Solo yang saat ini menjadi kota yang dia pimpin.