Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun karena Ditalak Tiga, Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam

Suara Joglo

Selasa, 23 Mei 2023 | 14:24 WIB
Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun karena Ditalak Tiga, Begini Penjelasannya Menurut Hukum Islam
Virgoun dan Inara Rusli ([TikTok/@NewsUpdate])

Inara Rusli dipastikan tak bisa rujuk dengan Virgoun. Bukan lantaran tak ingin tetapi ada hukum Islam yang membuat keduanya tak bisa mengajukan rujuk.

Diketahui Inara Rusli ternyata sudah ditalak tiga kali oleh Virgoun. Dalam satu kesempatan ia menyebut untuk kembali rujuk harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu. 

Bagaimana maksudnya ya?

Dikutip dari Justika.com, talak menurut hukum Islam adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. 

Secara rinci, berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.

Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Maka ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Terkait dengan talak tiga yang dilayangkan ke Inara Rusli, memiliki pengertian sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. 

"Pengertian talak tiga ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230," tulis situs tersebut.

Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak tiga kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak tiga karena telah jatuh talak. 

baca juga

"Pasalnya, syarat rujuk setelah talak tiga diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah ditalak tiga sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut," lanjutnya.

Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun-rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulah suami terdahulunya bisa menikahinya kembali sesuai syariat agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gegara Hal Ini Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun: Akunya Harus Nikah Sama Orang Lain Dulu

Gegara Hal Ini Inara Rusli Tak Bisa Rujuk dengan Virgoun: Akunya Harus Nikah Sama Orang Lain Dulu

Joglo | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:10 WIB

Tidak Terima Virgoun Mualaf demi Inara Rusli, Eva Manurung Ungkap Pernah Kena Bully Satu Gereja

Tidak Terima Virgoun Mualaf demi Inara Rusli, Eva Manurung Ungkap Pernah Kena Bully Satu Gereja

Your Say | Selasa, 23 Mei 2023 | 11:06 WIB

Netizen Analisis Virgoun dan Reza Arap Punya Zodiak Sama, Libra Tukang Selingkuh?

Netizen Analisis Virgoun dan Reza Arap Punya Zodiak Sama, Libra Tukang Selingkuh?

Lifestyle | Selasa, 23 Mei 2023 | 10:45 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×