Sempat Ada Perlawanan Keluarga, Kejati Kepri Tangkap Terpidana Korupsi Usai Buron Tujuh Tahun

Suara Joglo | Suara.com

Sabtu, 27 Mei 2023 | 14:10 WIB
Sempat Ada Perlawanan Keluarga, Kejati Kepri Tangkap Terpidana Korupsi Usai Buron Tujuh Tahun
Tim Tangkap Buron Kejati Kepri berhasil menangkap seorang buronan terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak ([ANTARA])

Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang terpidana kasus korupsi yang masuk daftar pencarian orang atau buron selama tujuh tahun atas nama Faly Kartini Simanjuntak.

Asintel Kejati Kepri, Lambok M.J. Sidabutar mengatakan terpidana Faly Kartini Simanjuntak ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah keberadaannya terendus dari informasi Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

"Kronologi awalnya sesuai dengan informasi AMC, Tim Intelijen Kejati Kepri berangkat ke Pekanbaru pada Rabu, 24 Mei 2023, menuju lokasi yang menjadi tempat persembunyian terpidana," katanya di Tanjungpinang, Sabtu.

Menurutnya, kepastian keberadaan terpidana baru diketahui pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Pekanbaru melakukan penjemputan terpidana di Jalan Pandan Wangi, RT02/RW10 Nomor 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru.

Pada awalnya, pihak keluarga bersikeras tidak bersedia menyerahkan terpidana hingga terjadi debat pendapat antara pihak keluarga dengan Tim Intelijen Kejati Kepri.

Namun, secara persuasif diberikan alasan-alasan keharusan terpidana menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga suka atau tidak suka terpidana wajib dibawa untuk dieksekusi guna menjalankan hukuman pidana penjara badan terhadap terpidana.

Lambok mengatakan pada pukul 23.00 WIB, akhirnya terpidana dibawa menuju kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan diamankan di ruangan khusus.

"Sehari setelahnya, Jumat (26/5) pukul 10.00 WIB, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam untuk dimasukkan ke penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru," ungkapnya.

Lambok menjelaskan perkara korupsi Faly Kartini Simanjuntak bermula ketika terpidana mengajukan permohonan pinjaman KPR untuk keperluan renovasi rumah dengan alamat Jalan Bunga Raya Nomor 5 D Baloi, Kota Batam, Provinsi Kepri, ke Bank BPD Riau Cabang Batam sebesar Rp1,2 miliar.

Terpidana melampirkan surat keterangan kerja, slip gaji dan surat pernyataan PT Golden Mutiara Line Nomor 003/Dir/GML/2007 pada tanggal 5 Desember 2007, dengan jaminan tanah beserta bangunannya seluas 404 meter persegi, dengan agunan tambahan penghasilan/gaji sebesar Rp31 juta per bulan berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Adi Subarkah selaku Manager HRD PT Golden Mutiara Line tanpa disertai dengan PPh Pasal 21.

Surat keterangan tersebut kemudian diserahkan terpidana kepada Bank BPD Riau Cabang Batam dan dilampirkan sebagai persyaratan untuk pengajuan kredit pinjaman KPR.

Berdasarkan surat keterangan penghasilan/gaji tersebut, seolah-olah benar ada kesanggupan dari terpidana Faly Kartini Simanjuntak untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya dengan maksud supaya pemberian kredit yang dimohonkan dapat dikabulkan.

"Padahal pada kenyataannya, gaji terpidana sebenarnya jauh di bawah jumlah tersebut. Selain itu, ia juga tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) renovasi rumahnya," papar Lambok.

Uang hasil kredit untuk keperluan renovasi rumah yang diajukan terpidana tidak sesuai dengan peruntukannya. Melainkan disetorkan terpidana ke beberapa rekening atas nama orang lain .

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasasi Ditolak, Rahmat Effendi Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara Plus Hak Politik Dicabut Selama 3 Tahun

Kasasi Ditolak, Rahmat Effendi Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara Plus Hak Politik Dicabut Selama 3 Tahun

Bekaci | Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:42 WIB

Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

Johnny G Plate Disarankan Jadi Justice Collaborator oleh Partainya, Waketum NasDem: Supaya Terang Benderang

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:26 WIB

Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara

Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara

News | Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:43 WIB

Terkini

6 Bedak dengan Kandungan Skincare, Bikin Makeup Flawless dan Kulit Tidak Kering

6 Bedak dengan Kandungan Skincare, Bikin Makeup Flawless dan Kulit Tidak Kering

Lifestyle | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:19 WIB

Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup

Paula Verhoeven Tunjukkan KTP Baru Berstatus Cerai Hidup

Entertainment | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:17 WIB

Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile

Lika-liku Perempuan Menembus Esports Profesional di Falling Into Your Smile

Your Say | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:17 WIB

5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga

5 Jenis KPR untuk Solusi Cicilan Nasabah dan Dampaknya Jika BI Naikkan Suku Bunga

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:16 WIB

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Mimpi Anak Muda Punya Rumah Semakin Jauh?

BI Rate Naik Jadi 5,25%, Mimpi Anak Muda Punya Rumah Semakin Jauh?

Sulsel | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:15 WIB

Vario 160 Baru Berkode K2SM Kabarnya Siap Meluncur, Sasis eSAF Dapat Racikan Baru?

Vario 160 Baru Berkode K2SM Kabarnya Siap Meluncur, Sasis eSAF Dapat Racikan Baru?

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:14 WIB

JMS 2026: Jurnalisme Saja Tak Cukup, Media Lokal Harus Bangun Ekosistem Bisnis di Era AI

JMS 2026: Jurnalisme Saja Tak Cukup, Media Lokal Harus Bangun Ekosistem Bisnis di Era AI

Jawa Tengah | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:13 WIB

BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM

BRI Insurance Hadirkan Solusi Proteksi Murah bagi Pelaku UMKM

Bri | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:13 WIB

Daftar Harga Motor Listrik VinFast Mei 2026: Pakai Skema Langganan Baterai Bikin Harga Makin Hemat?

Daftar Harga Motor Listrik VinFast Mei 2026: Pakai Skema Langganan Baterai Bikin Harga Makin Hemat?

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:12 WIB

Kisah Pilu Kakek Mujiran: Curi Getah Karet demi Cucu yang Kelaparan Berujung Jeruji Besi

Kisah Pilu Kakek Mujiran: Curi Getah Karet demi Cucu yang Kelaparan Berujung Jeruji Besi

Lampung | Kamis, 21 Mei 2026 | 12:12 WIB