Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara

Farah Nabilla

Jum'at, 26 Mei 2023 | 14:43 WIB
Perjalanan Lengkap Kasus Korupsi Rektor Unila, Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Rektor Unila Karomani menjalani sidang perdana kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila di PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (10/1/2023). [Lampungpro.co]

Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) yakni karomani kini telah memasuki babak baru. Mantan pimpinan tertinggi Unila tersebut diketahui telah divonis penjara selama 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.

Putusan tersebut resmi diputuskan di Pengadilan Tipikor Tanjur Karang, Lampung, pada Kamis (25/5/2023) malam. Dalam sidang tersebut dibuktikan bahwa Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait dengan penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Lantas, seperti apakah perjalanan lengkap kasus korupsi rektor Unila tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Ditangkap oleh KPK Setelah Ada Laporan dari Masyarakat

Diketahui saat itu Karomani masih memegang jabatan sebagai rektor Unila. Karomani ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan Agustus 2022 lalu.

Juru bicara KPK yakni Ali Fikri menyebut Karomani ditangkap karena diduga telah menerima suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru (PMB). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan salah satu orang tua calon mahasiswa yang merasa pihaknya dirugikan.

Saat itu, terdapat laporan bahwa ada mahasiswa yang nilainya dibawah rata-rata pada saat SMA tetapi lolos, sementara anaknya yang disebut-sebut lebih pintar malah tidak lolos seleksi masuk.

Karomani sendiri diduga mematok tarif sebesar RP 100 juta - Rp 350 juta untuk meloloskan calon mahasiswa tersebut. Tak hanya itu, ia juga diduga telah menerima suap sampai dengan Rp 5 miliar lebih terkait dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

Setelah Karomani tertangkap, Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) menunjuk Mohammad Sofwan Effendi untuk menjadi Plt. Rektor Unila.

baca juga

Sebelumnya, Sofwan sendiri merupakan Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan, Riset, dan Teknologi.

Ditetapkan Menjadi Tersangka

Saat ini, KPK telah menetapkan Karomani sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PMB jalur mandiri tersebut.

Tak hanya Karomani, terdapat dua pejabat di Kampus Hijau yang juga ditetapkan menjadi tersangka, diantaranya yaitu Wakil Rektor I nonaktif Heryandi dan juga Ketua Senat M Bisri. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung.

Adapun penyuap Rektor Unila yakni Andi Desfiandi juga turut menjadi tersangka dan sudah menerima vonis penjara selama 1 tahun 4 bulan lamanya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar, korupsi rektor Unila tersebut melibatkan sejumlah pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Joglo | Kamis, 25 Mei 2023 | 22:57 WIB

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar

Dihukum 10 Tahun Penjara, Eks Rektor Unila Karomani Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 8 Miliar

Lampung | Kamis, 25 Mei 2023 | 21:39 WIB

Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi

Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, KPK Temukan Masalah Penerimaan Mahasiswa Baru Rentan Korupsi

News | Kamis, 18 Mei 2023 | 16:27 WIB

Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan

Pledoi Karomani, Minta Harta Hasil Keringatnya Dikembalikan

Lampung | Selasa, 02 Mei 2023 | 17:18 WIB

Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila

Calon Mahasiswa Titipan Anak Wapres Maruf Amin Lolos Kuliah di Fakultas Kedokteran Unila

Lampung | Kamis, 06 April 2023 | 19:09 WIB

Bersaksi di Sidang Suap Unila, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Diingatkan Hakim Tidak Berbohong

Bersaksi di Sidang Suap Unila, Kasat Reskrim Polres Pesawaran Diingatkan Hakim Tidak Berbohong

Lampung | Kamis, 30 Maret 2023 | 14:30 WIB

Istri Ceritakan Detik-detik Karomani Ditangkap KPK di Kamar Hotel di Bandung

Istri Ceritakan Detik-detik Karomani Ditangkap KPK di Kamar Hotel di Bandung

Lampung | Selasa, 28 Maret 2023 | 16:36 WIB

Made "Ariel" Suardana Desak Jaksa Ungkap Peran Rektor dalam Dugaan Korupsi SPI Unud

Made "Ariel" Suardana Desak Jaksa Ungkap Peran Rektor dalam Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Minggu, 26 Februari 2023 | 11:15 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×