Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pemerintah sedang melakukan kajian terhadap kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, fenomena ini baru, sehingga dan harus ditangani secara hati-hati dan teliti.
"Dugaan pelanggaran di pondok pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang juga sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," ujar Mahfud MD, Kamis (22/6/2023).
Ia mengatakan bahwa semua orang, di seluruh Indonesia, harus patuh pada hukum jika terbukti ada pelanggaran. Namun, saat ini masih perlu didalami apakah pelanggaran tersebut benar-benar terjadi.
Selain itu, terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang menyatakan perbedaan syariat yang digunakan oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan ajaran Islam secara umum, termasuk dalam shalat, puasa, dan haji, Mahfud MD menyatakan bahwa hal ini juga akan diteliti lebih lanjut.
"Ini belum diketahui secara pasti apa yang tidak sesuai dengan ajaran Islam tersebut. Soal ini tentu ditangani oleh pihak berwenang," kata dia.
Mahfud MD bertanggung jawab atas aspek hukum dan Kementerian Agama bertanggung jawab atas penyelenggaraan institusi. Informasi lebih lanjut tentang masalah ini belum diketahui.
Pihaknya berharap Tim Investigasi yang dipimpin oleh MUI Jawa Barat dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan hasil yang memuaskan, sesuai dengan harapan banyak orang.
"Kita tunggu hasil dari investigasi tersebut," terang dia. [ANTARA]
Baca Juga: Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Agama, MUI Minta Polisi Proses Pengasuh Ponpes Al-Zaytun