3. Sertifikat Akreditasi Sekolah
4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik yang berasal dari Sekolah
5. Sertifikat Prestasi Akademik
6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS maupun MPK
8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
10. Dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Sementara, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki saja.
Cara Pengajuan Akun PPDB SMK dan SMA Jakarta 2023
Baca Juga: Gandeng Suami Jenita Janet, Arief Muhammad Akuisisi Bengkel Motor Jadi Dewa Motor Indonesia
Calon Peserta Didik Baru atau CPBD wajib melakukan pengajuan akun dan juga verifikasi KK di dalam proses PPDB SMA Jakarta tahun 2023. Berikut ini adalah tahapannya:
• Pengajuan akun hanya dilakukan melalui laman resmi di https://ppdb.jakarta.go.id/
• Pilih menu Pengajuan Akun dalam kolom deret SMA/SMK.
• Isikan formulir pendaftaran yang tersedia dan juga data kependudukan yang sesuai dengan KK asli.
• Pilih lokasi dari Satuan Pendidikan sebagai tempat pengajuan akun dan KK.
• Unggah foto dokumen berupa KK asli.