Cara Daftar Akun di PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK

Suara Joglo

Minggu, 02 Juli 2023 | 14:23 WIB
Cara Daftar Akun di PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK
Ilustrasi PPDB DKI Jakarta ((Pexels))

Bagi Anda yang tinggal di DKI Jakarta, berikut ini cara daftar akun di PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMA dan SMK. Sehingga Anda bisa mengetahui lebih jelas terkait pelaksanaan PPDB DKI Jakarta 2023. 


Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2023 untuk jenjang SMA dan SMK sudah mulai dibuka. Dalam tahapan ini, calon siswa yang ingin masuk ke SMK harus mengetahui jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK hingga syarat dan tata cara pengajuan akun. 


Calon Peserta Didik Baru PPDB Jakarta 2023 jenjang SMK sudah bisa melakukan pra pendaftaran yang berlangsung sejak tanggal 10 Mei sampai 9 Juni 2023 mendatang. Prapendaftaran menjadi langkah awal dari proses PPDB Jakarta tahun 2023.  


Setelah proses prapendaftaran, PPDB Jakarta 2023 untuk SMK atau Sekolah Menengah Kejuruan selanjutnya memasuki tahap pengajuan rekening yang dimulai sejak Rabu, 24 Mei 2023. Tahapan pengajuan rekening ini berlangsung sampai tanggal 5 Juli 2023. 


Setelah melakukan tahap pengajuan akun, selanjutnya akan masuk ke tahapan pendaftaran dan juga pemilihan sekolah pada 12 Juni 2023 untuk beberapa jalur penerimaan. Untuk calon peserta didik baru atau CPDB yang ingin memasuki jenjang SMK, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi. 


Syarat Pra Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK


Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh CPDB yang memilih jenjang SMA dan juga SMK: 


1. CPDB yang berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta harus berdasarkan dengan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta 


2. Siswa lulusan tahun sebelumnya, paling lama 2 tahun, yang tidak terdaftar di satuan pendidikan atau sekolah di jenjang yang akan dituju, harus dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua maupun wali. 

baca juga


3. CPDB yang bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, harus melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek untuk calon siswa SMP dan SMA. 


4. Kartu Keluarga (KK) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juni 2022 dan sudah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. 


Syarat Dokumen PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMA dan SMK 


Selain syarat umum di atas, calon siswa juga harus melengkapi dokumen berikut:  


1. Kartu Keluarga (KK) 


2. Nilai Rapor untuk Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan juga Kelas 9 (Semester 1) 


3. Sertifikat Akreditasi Sekolah 


4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik yang berasal dari Sekolah 


5. Sertifikat Prestasi Akademik 


6. Sertifikat Prestasi Non Akademik 


7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS maupun MPK 


8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler 


9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen 


10. Dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Sementara, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki saja. 


Cara Daftar Akun PPDB SMK dan SMA Jakarta 2023 


Calon Peserta Didik Baru atau CPDB wajib melakukan pendaftaran akun dan juga verifikasi KK di dalam proses PPDB SMA Jakarta tahun 2023. Berikut ini adalah tahapannya: 


• Pengajuan akun hanya dilakukan melalui laman resmi di https://ppdb.jakarta.go.id/


• Pilih menu Pengajuan Akun dalam kolom deret SMA/SMK. 


• Isikan formulir pendaftaran yang tersedia dan juga data kependudukan yang sesuai dengan KK asli. 


• Pilih lokasi dari Satuan Pendidikan sebagai tempat pengajuan akun dan KK. 


• Unggah foto dokumen berupa KK asli. 


• Cetak tanda bukti dari pengajuan akun yang berisi PIN/Token dan juga Nomor Peserta untuk proses aktivasi. 


• Tunggu proses verifikasi pengajuan rekening dan KK secara  online  oleh tim verifikator. 


• Proses verifikasi ini bisa dicek secara berkala pada akun masing-masing pendaftar melalui laman resmi PPDB Jakarta. 


Jadwal PPDB Jakarta 2023 untuk SMK 


1. Prapendaftaran pada tanggal 10 Mei - 9 Juni 2023 


2. Verifikasi KK dan Pengajuan Akun pada tanggal 24 Mei 2023 


3. Jalur Prestasi, Disabilitas, PPDB Bersama Tahap 1 pada tanggal 12-16 Juni 2022 


4. Anak Panti, Anak Nakes, PTO dan Anak Guru pada tanggal 12 Juni - 1 Juli 2023 


5. Jalur Afirmasi dan PPDB Bersama Tahap 2 


• Afirmasi pada tanggal 19-23 Juni 


• PPDB Bersama Tahap 2 pada tanggal 19-23 Juni 2023 


6. Jalur Zonasi pada tanggal 26 Juni - 1 Juli 2023 


7. Tahap Kedua dan Tahap Ketiga 


• Tahap 2 pada tanggal 3-7 Juli 2023 


• PPDB Bersama Tahap 3 pada tanggal 3-7 Juli 2023 


Demikian informasi mengenai cara pendaftaran akun PPDB DKI Jakarta 2023 untuk Jenjang SMA dan SMK. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi panduan untuk kalian. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang PPDB 2023, Bupati Kediri Mas Dhito Pastikan Warganya Tak Kebingungan Cari Sekolah

Jelang PPDB 2023, Bupati Kediri Mas Dhito Pastikan Warganya Tak Kebingungan Cari Sekolah

Jakarta | Kamis, 29 Juni 2023 | 15:49 WIB

Alur Seleksi Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP

Alur Seleksi Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP

Joglo | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:20 WIB

Syarat Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK dan SMA

Syarat Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMK dan SMA

Joglo | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:55 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×