Dalam sidang perebutan hak asuh anak, Inara Rusli mendulangkan 52 bukti yang bakal melemahkan argumen Virgoun, Rabu (26/7/2023).
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara. Dari puluhan bukti yang diserahkan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, mayoritas adalah percakapan WhatsApp.
“Barusan sudah disampaikan penyampaian bukti-bukti tertulis, dan dari daftar bukti yang disampaikan ada sekitar 52 gitu, tapi yang baru disampaikan hanya sepertiganya, mayoritas percakapan WhatsApp,” ujar Arjana Bagaskara.
“Dan bukti yang lainnya juga akan menyusul,” lanjutnya.
Tak sampai di situ, Arjana pun menunjukkan satu bukti kuat yang menurutnya akan membuat Inara Rusli bisa memenangkan hak asuh anaknya. Bukti tersebut berupa sebuah kunci rumah.
“Bukti ini terkait hak asuh anak,” ungkapnya.
Meski begitu, Arana Bagaskara tak mengungkap secara gamblang mengenai kunci tersebut.
Sementara itu, Inara Rusli sendiri membenarkan hal tersebut. Puluhan bukti tersebut harus diserahkan lantaran adanya perebutan hak asuh anak. Ia ingin mematahkan pernyataan miring Virgoun tentang dirinya.
“Karena itu tadi, karena perebutan hak asuh anak itu, jadi dari dia ngasih argumen apa yang membuat aku tuh sebagai ibu nggak pantes untuk ngurus anak gitu istilahnya,” ujar Inara Rusli.
Baca Juga: Inara Rusli Disebut Licik oleh Kakak Virgoun Usai Bongkar KDRT: Jago Mulutnya Bersilat Lidah
“Ya aku, harus ngomong berdasarkan bukti kan, ya hujjah aku sebagai seorang ibu yang selama ini ngurusin ketiga anak-anak kami, ya aku ngasih buktinya,” lanjutnya.