joglo

Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres jadi 35 Tahun Dibahas MK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

Suara Joglo Suara.Com
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 14:20 WIB
Batas Minimal Usia Capres dan Cawapres jadi 35 Tahun Dibahas MK, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Bengkulu. (Instagram/@jokowi)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa gugatan uji materi mengenai batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah masalah yang terkait dengan yudikatif.

"Saya tidak campur tangan, itu adalah urusan yudikatif," kata Presiden Jokowi, Jumat (4/8/2023).

Saat ini, di MK sedang berlangsung tiga perkara yang semuanya mempersoalkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Gugatan uji materi ini banyak dibicarakan terkait dukungan untuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra dari Presiden Joko Widodo.

Bukan tanpa alasan, Wali Kota Solo ini didukung untuk maju sebagai cawapres, meskipun usianya belum mencapai persyaratan sesuai UU Pemilu. Beberapa survei menunjukkan bahwa elektabilitas Gibran sebagai calon wakil presiden mulai meningkat.

"Jangan berspekulasi. Jangan membayangkan hal-hal yang belum pasti," jawab Presiden ketika ditanya mengenai gugatan uji materi ini yang terkait dengan pencalonan Gibran.

Terdapat tiga gugatan uji materi yang sedang ditangani MK. Pertama adalah perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bernama Dedek Prayudi. PSI meminta agar batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Kedua, Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Ahmad Ridha adalah adik kandung Ketua DPD DKI Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria. 

Partai Garuda meminta MK untuk menetapkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Juga: Disinggung Bakal Jadi Jurkam Ganjar Pranowo, Gibran: Rahasia

Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh dua kader Gerindra, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka serupa dengan permohonan yang diajukan oleh Partai Garuda.

Dalam persidangan terakhir di MK pada tanggal Selasa (1/8/2023), DPR dan pemerintah menunjukkan sinyal setuju untuk menurunkan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

Sidang tersebut diwakili oleh anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, sementara pandangan presiden diwakili oleh Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden Jokowi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI