Nama Oklin Fia kini tengah tersandung kasus penistaan agama usai secara resmi dilaporkan oleh Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SMMI) ke Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023) kemarin.
“Kami dari Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia, dari Ketua Bidang Hukum dan HAM, kini melaporkan artis atau selebgram Oklin Fia Putri di Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar perwakilan pengurus SMMI, dikutip dari unggahan @lambeturah_official.
Pelaporan tersebut terkait dengan konten Oklin Fia memakan es krim dengan gaya yang dinilai menistakan agama.
Apalagi, selebgram Oklin Fia melakukan aksi tersebut dengan menggunakan hijab, yang notabene merupakan identitas seorang muslimah.
“Menjilat es krim di hadapan kelamin pria. Jadi, seakan-akan es krim ini seperti kelamin pria dan dengan gimmick sensual,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihak divisi Ketua Bidang Hukum dan Ham SMMI itu mengatakan bahwa pihaknya memidanakan Oklin Fia atas dugaan kasus pelanggaran asusila dan penodaan agama.
“Karena melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab. Yang di mana, jilba ini merupakan identitas dari suatu agama, agama Islam,” tuturnya.
Pihaknya meminta agar laporan tersebut segera diproses. Bukan tanpa alasan, pihak SMMI menilai konten Oklin Fia itu meresahkan dan berpotensi merusak moralitas bangsa.
“Dia melakukan sebuah konten yang justru berbahaya, ini murahan sekali ini, tidak beradab. Jadi, kami berharap ini diproses,” pungkasnya.
Baca Juga: Eksonen Ngaku Tak Masalah Golkar Dukung Prabowo, Asal Airlangga Ingat Satu Hal Ini