Beredar video yang menarasikan pengamat politik Rocky Gerung telah ditetapkan tersangka ujaran kebencian.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook News Leslar dengan narasi, “M4MPUSSS AKH1RNYA ROCKY GERUNG RESMI DI TET4PKAN SEBAGAI TERS4NGKA K4SUS UJARAN KEB3NC1AN”.
Namun setelah ditelusuri, konten tersebut tergolong menyesatkan dan hanya mengejar clickbait.
Berdasarkan 7 Jenis Mis- dan Disinformasi oleh First Draft News termasuk konten yang dimanipulasi.
Sumber membagikan konten hasil manipulasi yang menimbulkan kesimpulan yang menyesatkan.
Faktanya, mulai dari thumbnail hingga isi video merupakan hasil editan. Narasi dalam video juga tidak ada yang menyebutkan mengenai penetapan Rocky Gerung sebagai tersangka.
Foto di thumbnail video merupakan hasil suntingan. Gambar tersebut identik dengan milik tvOneNews yang diunggah di YouTube pada 7 Desember 2020 yang membahas mengenai aparat polisi terlibat bentrok dengan diduga sekelompok orang dari Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, Senin (07/12/20).
Sementara itu, isi merupakan potongan gabungan dari beberapa video yang konteksnya tidak sesuai dengan judul.
Narasi yang dibacakan identik dengan Wartakolalive.com pada 6 Agustus 2023, yakni tentang Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sedang mendalami sejumlah laporan yang masuk terkait dengan orasi akademisi Rocky Gerung.
Baca Juga: Menjanda 2 Tahun, Tyas Mirasih Gelar Pengajian Jelang Nikah dengan Tengku Tezi