Video kontroversial putri Doddy Sudrajat sekaligus adik Vanessa Angle yang menertawakan upacara HUT RI ke-78 kini berbuntut panjang. Pasalnya, ia telah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Mayang, Jaenudin SH, setelah sebelumnya memberikan somasi terbuka. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh tim penyelidik.
“Kedatangan saya ke Polda terkait somasi terbuka yang sudah saya layangkan sebelumnya. Dan hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly,” ungkap Jaenudin SH, di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/8/2023).
Ia melaporkan Mayang dan salah seorang rekannya atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara. Pasalnya, dalam tayangan video itu, Mayang dan rekan-rekannya telah menertawakan prosesi upacara HUT RI.
“Dengan dugaan penghinaan, karena bagaimanapun dalam video tersebut sedang berlangsung upacara 17 Agustus dan di dalam itu juga terdapat simbol-simbol negara, seperti lagu kebangsaan, bendera, bahkan ada presiden ya,” ujar Jaenudin SH.
“Dalam video itu, mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera merah putih,” lanjutnya.
Akibat tindakan tersebut, Mayang lantas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal ini tertulis memberikan ancaman hingga 5 tahun penjara.
“Jadi, sudah resmi kita laporkan. Jadi, kita laporkan dengan dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara UU No 24 tahun 2009 pasal 66 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 5 miliar rupiah,” ujar Jaenudin sembari menunjukkan surat laporan.
Baca Juga: Industri di Tangerang Klaim Hentikan Operasional PLTU Demi Kurangi Polusi