Pakar Hukum: Batas Usia Capres dan Cawapres bukan Isu Konstitusional

Suara Joglo

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:14 WIB
Pakar Hukum: Batas Usia Capres dan Cawapres bukan Isu Konstitusional
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji material UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (29/8/202) ([ANTARA])

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan batasan usia, sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, bukan merupakan isu konstitusional; sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) harus konsisten dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"Batasan umur sebagai syarat capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, sehingga MK harus konsisten dengan keputusan-keputusannya selama ini mengenai kebijakan hukum terbuka," kata Bivitri dalam sidang lanjutan terkait uji material Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Bivitri mengatakan hal itu selaku ahli pihak terkait Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29, 51, dan 55 terkait UU Pemilu tersebut.

Bivitri mengatakan diskursus mengenai batas umur atau juga disebut dengan istilah ageism muncul dalam situasi di luar wilayah konstitusional. Hal itu, lanjutnya, karena pembatasan usia minimum atau maksimum dari politikus tidak lazim diatur secara ketat.

"Kapasitas politik politikus, umumnya diukur dari rekam jejaknya, bukan umur. Berbagai negara, karena itu, menerapkan usia yang berbeda-beda mengenai batas umur, karena sejauh ini memang tidak ada pembuktian secara ilmiah mengenai pengaruh usia pada kapasitas politik dan bahkan kinerja," jelasnya.

Dia juga menyoroti argumentasi pemohon yang menyatakan bahwa batasan usia minimum capres dan cawapres 40 tahun berkorelasi dengan ketidakadilan dan diskriminasi. Menurut Bivitri, bila argumentasi pemohon demikian adanya, maka seharusnya batasan usia sama sekali dihapuskan.

"Jika proposisi utamanya adalah pembatasan umur menimbulkan diskriminasi bagi sebagian warga negara Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun, maka seharusnya dalam silogisme kesimpulannya adalah menghilangkan sama sekali batasan umur, bukan menurunkannya," katanya.

Pembatasan hal-hal tertentu, menurut dia, sejatinya dibolehkan secara teologis; sebagaimana telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Bahkan, sambung dia, Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) juga memberikan komentar serupa terkait adanya pembatasan usia tersebut, yakni pemberian batasan usia dimungkinkan bila ada penalaran yang dapat diterima.

baca juga

"Intinya adalah saya hanya ingin menggarisbawahi bagian bahwa dalam komentar itu juga diberikan. Contohnya, tentang kebolehan mensyaratkan usia yang lebih tinggi, karena tujuannya bukan untuk mendiskriminasi, tapi untuk memberikan pengaturan asal ada penalaran yang cukup," paparnya.

Mengakhiri paparannya, Bivitri mengatakan bahwa MK semestinya memberikan putusan yang konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya.

"Bila memang ada perubahan yang dianggap penting oleh mahkamah, maka perubahan itu harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Dalam petitumnya, mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.

Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara".

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika. Keduanya menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Pada petitumnya, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika meminta frasa "berusia paling rendah 40 tahun" dalam pasal tersebut diganti menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".

Selanjutnya, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

Gugatan Batas Usia Capres ke MK Dinilai Tidak Tepat: Curi Kesempatan dalam Kesempitan!

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:45 WIB

Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK

Jelang 2024, Perludem Sebut UU Pemilu Paling Banyak Digugat di MK

News | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 17:48 WIB

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:50 WIB

Terkini

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP

Akhirnya Rilis! Vivo X Fold 6 Bawa Baterai 7.000 mAh dan Kamera Zeiss 200 MP

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:12 WIB

Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026

Akhir Tragis Irak: Dulu Bantai Timnas Indonesia, Berakhir Bulan-bulanan di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:11 WIB

Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?

Dolar AS Menguat, Haruskah Kita Mulai Mengencangkan Ikat Pinggang Sekarang?

Your Say | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:05 WIB

Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar

Pasien Gaib dan Tagihan Palsu: Skandal Besar Korupsi JKN Jember Terbongkar

Jatim | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:48 WIB

Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen

Piala Dunia 2026: Ousmane Dembele Menggila, Perancis Gasak Norwegia 4-1 dan Puncaki Klasemen

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:47 WIB

5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem

5 Body Lotion SPF 50 dengan Sensasi Sejuk, Ampuh Proteksi Kulit dari Cuaca Panas Ekstrem

Lifestyle | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:43 WIB

Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa

Dicegat Polisi di Lampung Tengah, Ribuan Butir Ekstasi Gagal Menyeberang ke Pulau Jawa

Lampung | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:41 WIB

Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol

Brasil Tangguh! Timnas Futsal Indonesia U-17 Digelontor Sembilan Gol di Spanyol

Bola | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:40 WIB

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

XLSmart Perluas 5G Blanket Coverage di Kalimantan, Jangkau 55 Kota dengan Lebih dari 300 BTS 5G

Tekno | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:32 WIB

×