Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyinggung syarat ketat bagi seorang kandidat pejabat publik yang dipilih melalui pemilu, termasuk calon presiden dan wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan Peneliti Perludem Kahfi Adlan dalam sidang gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya perihal ketentuan soal batas usia menimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.
"Pasal a quo semata menjalankan amanat pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang memberikan amanat kepada undang-undang untuk mengatur syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden lebih lanjut," kata Kahfi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023).
Namun, Kahfi menyebut pada Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 memberikan penegasan soal batasan terhadap hak dan kewajiban yang juga diletakkan dalam level undang-undang untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.
"Syarat ketat yang berkaitan dengan apa yang diatur di dalam Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945, ini sangat berkaitan dengan syarat ketat yang kemudian harus diterapkan pada pencalonan pejabat yang dipilih melalui pemilu atau elected official," tutur Kahfi.
Lebih lanjut, Kahfi sempat menyinggung Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019 tentang pengujian syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah pada Undang-undang Pilkada.
"Hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat, dialah yang berhak memerintah, melainkan lebih kepada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan," tutur Kahfi mengutip Putusan MK tersebut.
Untuk itu, dia menegaskan, persoalan mengenai kualifikasi seseorang untuk dicalonkan pada jabatan tertentu perlu diselesaikan terlebih dahulu agar mendapatkan dukungan suara terbanyak dari rakyat.
"Karenanya, penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung. Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak terjatuh ke dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan massa dan populisme semata," katanya.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.