Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 08 Agustus 2023 | 16:50 WIB
Usia Minimal Capres Cawapres Digugat, Perludem Singgung Soal Syarat Ketat Kandidat
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Aziz. [Perludem.org]

Suara.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyinggung syarat ketat bagi seorang kandidat pejabat publik yang dipilih melalui pemilu, termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan itu disampaikan Peneliti Perludem Kahfi Adlan dalam sidang gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya perihal ketentuan soal batas usia menimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

"Pasal a quo semata menjalankan amanat pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang memberikan amanat kepada undang-undang untuk mengatur syarat-syarat calon presiden dan calon wakil presiden lebih lanjut," kata Kahfi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Selasa (8/8/2023).

Namun, Kahfi menyebut pada Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945 memberikan penegasan soal batasan terhadap hak dan kewajiban yang juga diletakkan dalam level undang-undang untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain.

"Syarat ketat yang berkaitan dengan apa yang diatur di dalam Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945, ini sangat berkaitan dengan syarat ketat yang kemudian harus diterapkan pada pencalonan pejabat yang dipilih melalui pemilu atau elected official," tutur Kahfi.

Lebih lanjut, Kahfi sempat menyinggung Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019 tentang pengujian syarat mantan terpidana menjadi calon kepala daerah pada Undang-undang Pilkada.

"Hakikat demokrasi sesungguhnya tidaklah semata-mata terletak pada pemenuhan kondisi siapa yang memperoleh suara terbanyak rakyat, dialah yang berhak memerintah, melainkan lebih kepada tujuan akhir yang hendak diwujudkan yaitu hadirnya pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat sehingga memungkinkan hadirnya kesejahteraan," tutur Kahfi mengutip Putusan MK tersebut.

Untuk itu, dia menegaskan, persoalan mengenai kualifikasi seseorang untuk dicalonkan pada jabatan tertentu perlu diselesaikan terlebih dahulu agar mendapatkan dukungan suara terbanyak dari rakyat.

"Karenanya, penting untuk melihat bagaimana kualifikasi kandidat sebelum dikontestasikan melalui pemilihan langsung. Hal ini berguna sebagai penjaga rel demokrasi agar tidak terjatuh ke dalam jebakan oklokrasi atau pemerintahan massa dan populisme semata," katanya.

baca juga

Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'.

Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK

Pro Kontra Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Mahfud MD: Tunggu Keputusan MK

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 14:24 WIB

Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial

Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Digugat ke MK, PAN: Tidak Krusial

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 13:12 WIB

PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan

PSI Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Begini Kata Anies Baswedan

News | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:44 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB