Posan Tobing membawa seteru dengan Band KotaK ke ranah hukum. Dia resmi melaporkan Tantri Syalindri (Tantri), Swasti Sabdastantri (Chua) dan Mario Marcella (Cella) ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Hari ini kami resmi membuat laporan," ujar Posan Tobing dikutip dari Suara.com.
Posan datang ke Polda Metro Jaya tidak sendiri. Dia datang bersama dengan eks vokalis Kotak, Julia Angelia atau Pare.
Ketiga personel KotaK tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Posan Tobing diketahui berselisih dengan band KotaK terkait lagu-lagu yang diciptakan.
Dia menilai Band KotaK telah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin.
Sementara itu, pengacara Posan Tobing, Jerys Napitupulu mengatakan, Band KotaK diduga telah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Dalam laporan tersebut, Posan Tobing juga menyertakan bukti lain seperti video rekaman konser Kotak yang masih tetap membawakan lagu ciptaannya usai dikeluarkannya somasi.
"Bukti ada banyak. Salah satunya memberikan atau menyampaikan bukti somasi, ada video mereka konser, ada daftar list lagu juga berupa foto," kata Jerys Napitupulu.
Pihak Posan Tobing juga mengeklaim telah mendapatkan laporan dari Pay Burman terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Visa Resmi Gunakan Jaringan Solana untuk Transaksi Stablecoin
Diketahui Pay juga merupakan salah satu pencipta lagu KotaK yang izinnya dipermasalahkan Posan.
"Saya dengan Bang Pay sudah bertelepon. Bang Pay menyatakan, 'ya sudah, dilanjutkan aja apa yang memang harus dijalankan'," imbuh Posan Tobing.
Posan Tobing siap beradu bukti dengan ketiga personel KotaK di pengadilan.
"Kemarin itu sempat mereka bilang, Chua kalau enggak salah yang bilang, bahwa sudah ketemu dengan kami dan sudah baik-baik aja. Enggak, enggak ada yang baik-baik aja. Kalau semua baik-baik aja, enggak mungkin ada kayak gini (laporan polisi)," katanya.