Gedung Merah Putih yang merupakan markas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali membuat geger setelah mencuat kabar adanya tahanan yang bertemu dengan pimpinan institusi tersebut.
Belakangan diketahui tahanan yang bertemu dengan pimpinan KPK itu adalah Dadan Tri Yudianto.
Kabar itu diungkap oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho dimana Dadan Tri Yudianto bertemu pimpinan KPK di lantai 15 gedung Merah Putih.
Lalu siapa sebetulnya sosok Dadan Tri Yudianto ini? Berikut faktanya.
Diketahui Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga bersekongkol dengan sekretaris MA Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar guna mengurus perkara perselisihan internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Berdasar rekam jejak, Dadan Tri Yudianto pernah bekerja di stasiun televisi tvOne. Ia bekerja sebagai editor.
Seusai dari tvOne, pria kelahiran Majalengka 7 Mei 1987 tersebut bekerja sebagai manajer marketing di CIMB Niaga.
Setahun kemudian, pria yang mengenyam kuliah di jurusan hukum STAI SABILI itu mengalami lonjakan karir. Pada 2011, ia menjadi direktur operasional PT FET Mining Indonesia.
Tiga tahun berselang ia menjabat sebagai Presiden of The Board of Directors di PT Abipraya Langgeng Mas, kemudian ia juga menduduki jabatan yang sama di PT Putra Mandiri Sastradikaya.
Baca Juga: Miris, KPK Temukan 23 Ribu ASN Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
Hingga pada 2021, ketika usianya belum genap 35 tahun telah menapaki posisi strategis sebagai Komisaris Independen di PT Wijaya Karya Beton Tbk. Ia pun mencatatkan rekor sebagai pimpinan termuda di perusahaan tersebut.
Setelah malang melintang di dunia bisnis, Dadan Tri Yudianto tergoda untuk terjun ke dunia politik.
Ia sempat mengajukan diri sebagai calon legislatif untuk menyongsong Pemilu 2024.
Namun sayang, langkahnya tersebut urung bisa terlaksana lantaran terjerat kasus suap di Mahkamah Agung.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari terhitung sejak 6 Juni hingga 20 Juni 2023. Masa tahanan tersebut diperpanjang hingga 4 Agustus 2023.