Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah berpendapat seharusnya perjanjian utang piutang antara Anies Baswedan dengan Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017 tak harusnya terjadi.
Menurutnya, perjanjian semacam itu bisa menimbulkan permufakatan jahat. "Perjanjian semacam itu tidak boleh ada. Dan kita harus komit supaya perjanjian hutang piutang antara politisi di belakang layar itu ditiadakan, karena itu bisa disebut sebagai permufakatan jahat," kata Fahri ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dia berujar, jika ada perjanjian di balik proses Pemilu yang mana pihak dipinjamkan uang menang dan dianggap lunas, maka itu ada niat untuk menggunakan kekuasaan. "Karena kan niatnya mau menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang tidak ada dalam peraturan dan tujuan penyelenggaraan kekuasaan itu sendiri. Maka itu tidak boleh ada," ujarnya.
Menurut Fahri perjanjian sokongan dana untuk kampanye di balik layar seperti itu dekat dengan praktik korupsi. Ketika ada calon kepala daerah meminjam uang Rp50 miliar dengan mengatakan nanti kalau menang tidak usah dilunasi, uang pinjaman itu tetap tidak hilang. Artinya, uang harus tetap dikompensasi dari kekuasaan. "Itu harusnya warning ya, KPK harusnya mengincar itu kalau ada orang bikin perjanjian dengan pengusaha, orang kaya, duit dan sebagainya ditangkap itu harusnya. Tidak boleh ada yang begitu," tuturnya.
Fahri berujar, prihal ini ia tidak bermaksud mengkritik orang tertentu. Tapi, dia mengingatkan perjanjian di belakang layar seperti itu tidak boleh ada, karena mengikat pejabat publik. Sehingga dapat memicu tindakan korupsi di kekuasaan seperti pemanfaatan kewenangan, perizinan, anggaran negara dan sebagainya. "Sehingga pejabat publik itu tidak menjalankan kekuasaan secara transparan karena ada deal di belakang layar. Kalau mau bersih dari korupsi, cara kelola negara hentikan permainan di belakang layar," ucap Fahri.
Fahri mengusulkan, para bohir politik dalam hal ini penyumbang-penyumbang cukup mencantumkan nama secara resmi dan melobi secara resmi institusi atau orang terpilih itu. Menurut dia hal itu tidak akan menjadi masalah.
Contohnya, di Amerika Serikat, kata dia, ada donor Demokrat dan donor Republik. Hal itu diumumkan dan negara tidak boleh mengganggu. Sebab hak donor harus pula tetap dilindungi.
"Tapi, kepentingan donor itu nanti formil. Saya pengusaha ini saya minta anda bela ini, tidak ada masalah. Tapi, kalau diam-diam di belakang layar kan berbahaya, tidak boleh diteruskan praktek seperti itu," terang Fahri.
Pengakuan Anies
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Baswedan Digugat Sandiaga Uno Buntut Utang Rp 50 Miliar?
Anies Baswedan, akhirnya angkat bicara menanggapi soal dirinya diisukan belum membayar utang sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.
Anies menyatakan, bahwa permasalahan utang piutang itu selesai pasca dirinya berhasil menang di Pilkada DKI tersebut.
Anies awalnya menceritakan pada masa kampanye ketika dirinya ikut dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta, banyak pihak yang memberikan sumbangan. Sampai akhirnya datang lah dukungan yang ingin dicatat sebagai pinjaman.
"Kemudian, ada pinjaman, sebetulnya bukan pinjaman, dukungan. Yang pemberi dukungan ini meminta dicatat sebagai utang. Jadi dukungan yang minta dicatat sebagai utang," kata Anies dalam Youtube Merry Riana, dikutip, Sabtu (11/2).
Kemudian ia menyampaikan, bahwa adanya dukungan itu untuk sebuah kampanye untuk perubahan dan perbaikan. Menurutnya, jika Pilkada DKI Jakarta kala itu dirinya bersama Sandiaga Uno berhasil memenangkan, maka pinjaman tersebut dianggap lunas dan selesai.
Namun, jika pasangan Anies-Sandiaga kala itu kalah, maka pinjaman tersebut harus dibayarkan atau dilunasi. Lalu Anies menyampaikan, jika pinjaman tersebut Sandiaga berlaku sebagai penjamin saja bukan orang memiliki uang.