Suara.com - Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem Atang Irawan mengecam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal. Menurutnya, putusan PN Jakpus itu merupakan penodaan konstitusi.
"Kenapa demikian? Karena, putusan PN Jakpus menyatakan 'menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024', padahal amanat konstitusi jelas menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali," ujar Atang dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Atang menyatakan bahwa berdasarkan skema kontestasi politik, penindakan terhadap sengketa sebelum hati pemungutan suara dalam pemilu yang berdimensi administratif sudah seharusnya menjadi kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, seharusnya PN Jakpus tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Prima.
"Seharusnya, PN Jakpus menyatakan gugatan tidak dapat diterima, tetapi justru diterima," tegasnya.
Selain itu, Atang menjelaskan gugatan perdata itu menggunakan dasar perbuatan melawan hukum. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan, termasuk keputusan KPU selain penetapan perolehan suara, merupakan perbuatan pemerintahan yang menjadi domain peradilan tata usaha negara.
Hakim PN Jakpus dinilai malah melakukan "ultra petita", yakni menjatuhkan putusan yang melebihi dari hal yang dimohonkan.
Ia mengatakan putusan perkara itu seharusnya terkait dengan perbuatan KPU terhadap penggugat dalam tahapan pemilu, bukan berakibat pada seluruh tahapan pemilu.
"Ini sangat berbahaya dan gejala turbulensi yustisial jika dibiarkan secara liar dalam penegakan hukum dan keadilan," katanya.
Oleh karena itu, Atang pun menilai Badan Pengawas Mahkamah Agung harus melakukan pemeriksaan terhadap orkestrasi yustisial hakim di PN Jakpus.
"Persoalan ini terkait dengan kompetensi absolut dan penyimpangan norma yang sudah jelas dan tegas serta imperatif diatur dalam undang-undang dan konstitusi," ujar dia.
Ia mengatakan pula dua kekuasaan besar yang diberi tanggung jawab menegakkan hukum dan keadilan, yaitu MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) bahkan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penundaan pemilu.
"Tapi anehnya, peradilan yang berada di bawah MA malah merobek konstitusi sehingga telah menodai demokrasi yang menjadi komitmen kebangsaan," ujarnya.
Selanjutnya, Atang berharap proses banding yang akan dilaksanakan oleh KPU RI dikawal oleh seluruh elemen bangsa agar tidak berakhir memberikan preseden buruk bagi demokrasi dan penodaan terhadap kedaulatan rakyat. [ANTARA]