KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB
KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan investigasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu.

Investigasi tersebut, menurut Romli harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap PN Jakpus maupun para hakim.

"KY atau MA itu perlu melakukan investigasi dan penyelidikan yang menyeluruh terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sendiri dan hakim yang memutus perkara ini," kat Romli dalam webinar Pemilu bertahuk Masa depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

KY dan MA perlu menelisik dari awal, mulai dari penugasan terhadap hakim dalam memproses perkara gugatan Partai Prima hingga pada tahap putusan.

"Kenapa ke PN Jakarta Pusat, kenapa PN Jakarta Pusat itu mendelegasikan kepada hakim itu untuk menyidangkan perkara ini. Kan mestinya secara administratif apakah dia memenuhi persyaratan atau tidak, ditolak gitu," kata Romli dikutip dari YouTube Pusat Riset Politik BRIN.

Tetapi yang terjadi justru perkara yang dianggap harusnya diselesaikan di PTUN dan bukan menjadi wewenang PN Jakpus, malah diteruskan hingga ada putusan.

"Kemudian hakim ternyata memutus perkara. Ini meskipun secara kosntitusi sudah melanggar sanksinya di undang-undang juga melanggar bahwa harus di PTUN, tetapi kemudian memutus perkara ini," kata Romli.

KY Siap-siap Periksa Hakim

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

baca juga

Rencana pemeriksaan itu muncul seiring Komisi Yudisial yang secara resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap hakim perihal putusan PN Jakpus tersebut.

Pertama, kata Jokow tentu setelah ada pelapor dan laporan memenubi syarat akan diregister.

"Setelah register, baru kita lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor," kata Joko di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," kata Joko.

Sementara itu ditegaskan Joko, pemeriksaan terhadap terlapor secara mekanisme dilakukan di tahapan akhir. Alasannya lantaran KY terlebih dahulu harus mencari bukti-bukti atas dugaan yang dituduhkan terhadap terlapor.

"Karena kalau misalnya ya, sudah kita lakukan pemeriksaan, namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor. Nah itu maksudnya, fungsinya itu. Jadi kenapa dilakukan terakhir," kata Joko.

Janji Tindak Lanjut Laporan

Sementara, Ketua KY Fajar Mukti menyatakan, bakal menindaklanjuti laporan dari Koaliai Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal putusan terkait penundaan Pemilu 2024 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.

Sebelumnya Fajar bersama Joko Sasmito selaku anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi telah menerima rekan-rekan dari Koalisi untuk Pemilu Bersih yang datang untuk membuat laporan.

"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman Koalisi untuk Pemilu Bersih, di mana teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan," kata Fajar di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Fajar menegaskan laporan itu terkait kasus putusan PN Jakarta Pusat yang hari ini sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu.

"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Itu yang kami sampaikan, pertama," kata Fajar.

Poin kedua yang ia sampaikan ialah memastikan KY akan menindaklanjuti laporan.

"Yang kedua, tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," kata Fajar.

Sementara itu, anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Alghifari mengatakan kedatangan pihaknya untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku majelis hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu melalui sengketa perbutaan melawan hukum gugatan perdata

"Yang menurut kami itu melanggar kode etik dan perilaku hakim yang telah dibuat KY dan MA," kata Saleh.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan Komite Pemantau Legislatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:48 WIB

Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

Sumatera | Senin, 06 Maret 2023 | 18:08 WIB

Terima Laporan, KY Siap-siap Periksa Hakim PN Jakarta Pusat soal Putusan Tunda Pemilu

Terima Laporan, KY Siap-siap Periksa Hakim PN Jakarta Pusat soal Putusan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 16:34 WIB

Terkini

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Beli Vitamin dan Skincare di Kimia Farma, Dapatkan Diskon Maksimal dari BRI

Health | Jum'at, 25 September 2026 | 18:43 WIB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Nganjuk Terkait Kasus HGB

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Harta Timothy Ivan Triyono di LHKPN Capai Rp1,78 Miliar, Gaya Hidupnya Disorot

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 18:39 WIB

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

5 Fakta Nanda Afrizal WNI yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia Kasus 25 Kg Narkoba

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:31 WIB

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

The Storm Tayang 15 Oktober di Netflix, Komedi Gelap Josephine Bornebusch

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:30 WIB

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

Batas Waktu Huntara Senen Cuma 6 Bulan, Warga Cemas: Kalau Dipindah, Ke Mana Lagi?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:29 WIB

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

AI Bisa Masuk ke Earbud! Snapdragon Sound Elite Gen 2 Resmi Diperkenalkan

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:25 WIB

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

Saran Pakar ke Prabowo Soal Karhutla: Water Bombing itu Tidak Efektif, Pak Presiden

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:24 WIB

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Can This Love Be Translated?: Cinta Ternyata Adalah Bahasa Paling Rumit

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 18:22 WIB

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Kejagung Tetapkan Eks Pejabat ESDM dan Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Jum'at, 25 September 2026 | 18:19 WIB

×