KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Chandra Iswinarno | Novian Ardiansyah | Suara.com

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB
KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)

Suara.com - Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menilai Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan investigasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu.

Investigasi tersebut, menurut Romli harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap PN Jakpus maupun para hakim.

"KY atau MA itu perlu melakukan investigasi dan penyelidikan yang menyeluruh terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sendiri dan hakim yang memutus perkara ini," kat Romli dalam webinar Pemilu bertahuk Masa depan Pemilu 2024 Pasca Putusan PN Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

KY dan MA perlu menelisik dari awal, mulai dari penugasan terhadap hakim dalam memproses perkara gugatan Partai Prima hingga pada tahap putusan.

"Kenapa ke PN Jakarta Pusat, kenapa PN Jakarta Pusat itu mendelegasikan kepada hakim itu untuk menyidangkan perkara ini. Kan mestinya secara administratif apakah dia memenuhi persyaratan atau tidak, ditolak gitu," kata Romli dikutip dari YouTube Pusat Riset Politik BRIN.

Tetapi yang terjadi justru perkara yang dianggap harusnya diselesaikan di PTUN dan bukan menjadi wewenang PN Jakpus, malah diteruskan hingga ada putusan.

"Kemudian hakim ternyata memutus perkara. Ini meskipun secara kosntitusi sudah melanggar sanksinya di undang-undang juga melanggar bahwa harus di PTUN, tetapi kemudian memutus perkara ini," kata Romli.

KY Siap-siap Periksa Hakim

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

Rencana pemeriksaan itu muncul seiring Komisi Yudisial yang secara resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap hakim perihal putusan PN Jakpus tersebut.

Pertama, kata Jokow tentu setelah ada pelapor dan laporan memenubi syarat akan diregister.

"Setelah register, baru kita lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor," kata Joko di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," kata Joko.

Sementara itu ditegaskan Joko, pemeriksaan terhadap terlapor secara mekanisme dilakukan di tahapan akhir. Alasannya lantaran KY terlebih dahulu harus mencari bukti-bukti atas dugaan yang dituduhkan terhadap terlapor.

"Karena kalau misalnya ya, sudah kita lakukan pemeriksaan, namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor. Nah itu maksudnya, fungsinya itu. Jadi kenapa dilakukan terakhir," kata Joko.

Janji Tindak Lanjut Laporan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

News | Selasa, 07 Maret 2023 | 12:48 WIB

Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

Jokowi Dukung KPU Naik Banding Terkait Putusan Tunda Pemilu

| Senin, 06 Maret 2023 | 18:08 WIB

Terima Laporan, KY Siap-siap Periksa Hakim PN Jakarta Pusat soal Putusan Tunda Pemilu

Terima Laporan, KY Siap-siap Periksa Hakim PN Jakarta Pusat soal Putusan Tunda Pemilu

Kotak Suara | Senin, 06 Maret 2023 | 16:34 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB