KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB
KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto oleh Element5 Digital/Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertama, kata Jokow tentu setelah ada pelapor dan laporan memenubi syarat akan diregister.

"Setelah register, baru kita lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor," kata Joko di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

"Jadi mungkin bisa kita lakukan pemeriksaan kepada hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan ini, mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," kata Joko.

Sementara itu ditegaskan Joko, pemeriksaan terhadap terlapor secara mekanisme dilakukan di tahapan akhir. Alasannya lantaran KY terlebih dahulu harus mencari bukti-bukti atas dugaan yang dituduhkan terhadap terlapor.

"Karena kalau misalnya ya, sudah kita lakukan pemeriksaan, namun tidak terbukti atau tidak dapat ditindaklanjuti itu kita tidak perlu memeriksa kepada terlapor. Nah itu maksudnya, fungsinya itu. Jadi kenapa dilakukan terakhir," kata Joko.

Janji Tindak Lanjut Laporan

Sementara, Ketua KY Fajar Mukti menyatakan, bakal menindaklanjuti laporan dari Koaliai Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal putusan terkait penundaan Pemilu 2024 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN.

Sebelumnya Fajar bersama Joko Sasmito selaku anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi telah menerima rekan-rekan dari Koalisi untuk Pemilu Bersih yang datang untuk membuat laporan.

"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman Koalisi untuk Pemilu Bersih, di mana teman-teman dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan," kata Fajar di gedung KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Fajar menegaskan laporan itu terkait kasus putusan PN Jakarta Pusat yang hari ini sedang memperdebatkan tentang penundaan Pemilu.

Baca Juga: Dihukum Tunda Pemilu, KPU Siap Ajukan Banding Putusan PN Jakpus Pekan Ini!

"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Itu yang kami sampaikan, pertama," kata Fajar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI