Partai Prima Gelar Rapat Malam Ini, Usai Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 April 2023 | 19:23 WIB
Partai Prima Gelar Rapat Malam Ini, Usai Putusan PT DKI Batalkan Penundaan Pemilu
Gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dikabulkan oleh Bawaslu. (Ist)

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus belum bisa memastikan langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Namun, ia mengatakan partainya bakal menggelar rapat untuk menentukan langkah lanjutan.

"DPP akan adakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya setelah menerima salinan putusan tersebut," kata Dominggus saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Menurut Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal, rapat yang juga rencananya dihadiri Ketua Umum Prima Agus Jabo itu akan diadakan malam ini.

"Iya, kemungkinan malam ini," ujar Alif.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

baca juga

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," ujar hakim.

Seperti diketahui, PN Jakpus pada Kamis (3/2/2023) lalu mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Ditolak PT DKI Jakarta, Mahfud MD Beri Selamat ke KPU dan Tegaskan Pemilu Sesuai Jadwal

Kotak Suara | Selasa, 11 April 2023 | 15:31 WIB

Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Tok! Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

News | Selasa, 11 April 2023 | 14:54 WIB

Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

Putusan Banding Tunda Pemilu Partai Prima vs KPU Dibacakan Hari Ini

Kotak Suara | Selasa, 11 April 2023 | 11:10 WIB

Terkini

Kapan Marselino Ferdinan Debut Bersama Persija Jakarta? Shin Tae-yong Beri Sinyal

Kapan Marselino Ferdinan Debut Bersama Persija Jakarta? Shin Tae-yong Beri Sinyal

Bola | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Memilih Earphone Kabel yang Bagus, Cek 4 Hal Ini Sebelum Membeli

Cara Memilih Earphone Kabel yang Bagus, Cek 4 Hal Ini Sebelum Membeli

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Apa Itu Penyakit Pes dan Seberapa Bahaya? Pekerja Lab Rusia Tewas Diduga Terinfeksi

Apa Itu Penyakit Pes dan Seberapa Bahaya? Pekerja Lab Rusia Tewas Diduga Terinfeksi

Health | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Pendiri Metland Nanda Widya Sabet Penghargaan Filantropi Dunia

Pendiri Metland Nanda Widya Sabet Penghargaan Filantropi Dunia

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Jemaah Bayar Rp54,6 Juta

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:35 WIB

Kulit Sawo Matang dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Bedak Wardah dan Shade yang Pas

Kulit Sawo Matang dan Berminyak? Ini 3 Rekomendasi Bedak Wardah dan Shade yang Pas

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Apa Itu Bakteri Yersinia Pestis? Diduga Bocor di Lab RUsia, Sumber dari Wabah Black Death

Apa Itu Bakteri Yersinia Pestis? Diduga Bocor di Lab RUsia, Sumber dari Wabah Black Death

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Usia 20-an Bukan Batasan: Kita Boleh Melangkah Lebih Pelan saat Dunia Sibuk Berlari

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Penderita ISPA di Kuansing Meningkat Drastis Imbas Pekatnya Kabut Asap Karhutla

Riau | Kamis, 08 Oktober 2026 | 11:29 WIB

×