5 Fakta di Balik Wacana Capres Cuma Boleh Maju Dua Kali, Jegal Prabowo?

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:09 WIB
5 Fakta di Balik Wacana Capres Cuma Boleh Maju Dua Kali, Jegal Prabowo?
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) menyapa para relawan usai menghadiri acara peresmian rumah pemenangan relawan di Menteng, Jakarta, Selasa (15/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Gulfino Guevaratto mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terkait dengan pembatasan seseorang hanya dapat maju sebagai calon presiden atau capres maksimal 2 kali.

Dasar gugatan itu adalah etika politik seseorang yang dibatasi. Kuasa Hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah menyampaikan pasal yang diajukan yakni Pasal 169 juruf n dan 1 UU No. 7/2018 tentang Pemilu.

"Pasal 169 huruf N itu rentang batasan 2 periode jabatan presiden dan wakil presiden, maksimalkan 2 periode. Cuma problem-nya begini, ada praktik politik yang harus dibenahi," kata Donny kepada media, Kamis (24/8/2023).

Berkenaan dengan itu, berikut ini sederet fakta di balik wacana capres hanya dapat maju dua kali.

Nilai jika sudah 2 kali, sebaiknya tidak mencalonkan lagi

Donny menyampaikan Pilpres di Amerika Serikat saat Hillary Clinton tidak lagi mencalonkan. Hillary tanpa diminta pihak manapun tidak mencalonkan diri lagi.

Donny juga menyinggung Megawati yang sudah mengajukan 2 kali tanpa diperintah, ia mundur. Hal ini dinilainya sebagai etika politik da sifat kenegarawan yang elok.

Tidak dapat dijadikan norma, tetapi kesadaran masing-masing

Gulfino menilai hal ini tidak dapat menjadi norma, melainkan kesadaran masing-masing. Selain itu, Gulfino menilai capres wajib sudah teruji kewarganegaraannya.

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam masa jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden dalam dua kali masa jabatan yang sama," demikin dikutip dari bunyi petitum gugatan Gulfino.

Diharapkan berlaku mulai Pemilu 2029

Pihaknya berharap ketentuan ini berlaku pada Pemilu 2029, bukan pemilu saat ini. Gulfino juga berharap agar setiap orang menghormati hak politik yang belum mencalonkan diri.

"Sudah seyogianya pembatasan periodisasi jabatan presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 169 huruf n UU Pemilu juga diikuti dan diperkuat dengan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden paling banyak dua kali," saran kuasa hukum Gulfino, Dony.

"(Gugatan) ini agar benar-benar dapat memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara, termasuk pemohon dalam menggunakan haknya untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Meliputi batas usia maksimal dan minimal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo

Bukan Isapan Jempol, Ternyata Nama Gibran Serius Dibahas Gerindra Jadi Cawapres Prabowo

Kotak Suara | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:44 WIB

Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Fadli Zon Sebut Masih Dibahas di Koalisi

Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo, Fadli Zon Sebut Masih Dibahas di Koalisi

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:07 WIB

Wanti-wanti Bawaslu Soal Debat Bakal Capres di UI: Jangan Ada Atribut Kampanye

Wanti-wanti Bawaslu Soal Debat Bakal Capres di UI: Jangan Ada Atribut Kampanye

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:06 WIB

Melongok Alasan BEM UI Tantang Ganjar, Prabowo dan Anies Debat di Kampus

Melongok Alasan BEM UI Tantang Ganjar, Prabowo dan Anies Debat di Kampus

Kotak Suara | Kamis, 24 Agustus 2023 | 16:04 WIB

PKS Sudah Siapkan Jawaban Tegas Tolak Ajakan Sandiaga Bentuk Poros Baru

PKS Sudah Siapkan Jawaban Tegas Tolak Ajakan Sandiaga Bentuk Poros Baru

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:40 WIB

Pernyataan Mengejutkan Effendi Simbolon PDIP: Saya Gak Nyaleg 2024, Mau Jadi Capres

Pernyataan Mengejutkan Effendi Simbolon PDIP: Saya Gak Nyaleg 2024, Mau Jadi Capres

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:00 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB