Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus

Dicky Prastya

Selasa, 29 September 2026 | 19:13 WIB
Pemerintah Perketat Restitusi Pajak Tahun Depan, Menkeu Bisa Audit Khusus
Menkeu Suahasil Nazara saat konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Kamis (24/9/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan UU APBN 2027 di Kompleks Parlemen pada Selasa, 29 September 2026.
  • Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan aturan restitusi pajak diperketat melalui audit khusus dan joint audit untuk mencegah penyalahgunaan.
  • Kebijakan pemeriksaan ketat ini dijalankan terukur agar tidak mengganggu operasional industri padat karya dan sektor ekspor.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027 (RAPBN 2027) menjadi UU APBN 2027. Salah satu kebijakan terbaru dalam regulasi itu adalah soal restitusi pajak.

Bagi yang belum tahu, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Di UU APBN 2027, restitusi pajak kini diperketat seperti adanya audit khusus hingga joint audit.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pelegalan audit khusus dan joint audit tersebut merupakan bagian dari penguatan manajemen kepatuhan agar fasilitas restitusi pajak tidak disalahgunakan.  

"Manajemen restitusi adalah suatu set alat yang dimiliki oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga bahwa yang namanya restitusi itu taat dengan aturan," ujar Suahasil Nazara saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menkeu menegaskan bahwa pemeriksaan ketat ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen transaksi tanpa mengurangi hak dasar para pelaku usaha yang memiliki klaim sah.  

Suahasil juga menjamin kalau Pemerintah bakal menghormati para wajib pajak apabila ingin mengajukan restitusi.

"Pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. Namun, pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya. Kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," tegasnya.  

Lebih lanjut ia menambahkan, Pemerintah amat memahami tantangan perekonomian yang dihadapi para pelaku usaha saat ini. Oleh sebab itu, mekanisme audit restitusi akan dijalankan secara terukur agar tidak mengganggu operasional industri padat karya dan sektor berorientasi ekspor yang menjadi penopang utama penyerapan tenaga kerja nasional.  

"Tentu kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada, dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor, ini sangat penting untuk kita bantu. Industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor," pungkas Suahasil.  

baca juga

Pemerintah-DPR sepakat restitusi pajak diperketat tahun depan

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Pemerintah memperkuat pengawasan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam hal ini, Menteri Keuangan kini diberikan kewenangan tegas untuk melakukan pemeriksaan khusus hingga joint audit guna memastikan klaim restitusi pajak benar-benar akuntabel.

Ketentuan tersebut dimuat secara eksplisit dalam draf RUU APBN 2027 pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana dibacakan oleh Koordinator Panja Draf RUU APBN, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI bersama Pemerintah beberapa waktu lalu.

"Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi, Dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak," papar Wihadi saat membacakan laporan Panja.

Wihadi merinci, aturan teknis pelaksanaan audit khusus serta tata cara restitusi tersebut nantinya akan diatur secara mendalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Selain itu, pada bagian Penjelasan Pasal 37 ayat (1), DPR dan Pemerintah menyepakati skema kolaboratif dalam proses pemeriksaan restitusi tersebut.

"Penjelasan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) menjadi: Pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara dapat dilakukan melalui program joint audit. Ayat (2): Cukup jelas," jelas Wihadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah & DPR Sepakat Anggaran Sekolah Gratis SD-SMA Rp5 Triliun di APBN 2027

Pemerintah & DPR Sepakat Anggaran Sekolah Gratis SD-SMA Rp5 Triliun di APBN 2027

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:46 WIB

Kuota LPG 3Kg Dikurangi, Pemerintah Harus Hati-hati

Kuota LPG 3Kg Dikurangi, Pemerintah Harus Hati-hati

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 17:31 WIB

Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Kabar Baik Guru dan Nakes! APBN 2027 Tanggung Gaji PPPK Daerah Rp23 Triliun

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 16:16 WIB

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

Pusat Siapkan Rp23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah pada 2027

News | Selasa, 29 September 2026 | 16:05 WIB

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Siap-siap, Tahun Depan Subsidi BBM dan LPG Dipangkas, Penerima Diseleksi Ketat!

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:34 WIB

Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik

Diinterogasi Masalah Penghasilan, Polisi Dermawan Ini Resmi Tutup YouTube Belajar Baik

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 13:19 WIB

Terkini

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 19:12 WIB

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

Kejar Amanat MK, DPR Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung 8 Oktober

News | Selasa, 29 September 2026 | 19:10 WIB

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum

Sumut | Selasa, 29 September 2026 | 19:09 WIB

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Perbedaan Shio Kelinci Kayu, Api, Tanah, Logam, dan Air: Bagaimana Karakternya?

Lifestyle | Selasa, 29 September 2026 | 19:05 WIB

Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara

Heboh Napi Bisa Pakai HP, Lapas Ujungtanjung Angkat Bicara

Riau | Selasa, 29 September 2026 | 19:02 WIB

Review Serial American Classic: Kisah Kehidupan Teater Kecil yang Unik

Review Serial American Classic: Kisah Kehidupan Teater Kecil yang Unik

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

Kevin Diks 'Baper' Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Kevin Diks 'Baper' Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Video | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

Cerita Inspiratif: Desa Sungai Rasau Bangun Kemandirian dari Potensi Alam

Cerita Inspiratif: Desa Sungai Rasau Bangun Kemandirian dari Potensi Alam

Video | Selasa, 29 September 2026 | 19:00 WIB

ASII, BBCA dan BUMI Sudah Bisa Jadi Amunisi Short Selling

ASII, BBCA dan BUMI Sudah Bisa Jadi Amunisi Short Selling

Bisnis | Selasa, 29 September 2026 | 18:59 WIB

Penuh Ambisi! BoyNextDoor Siap Raih Masa Depan Cerah di Lagu Animal

Penuh Ambisi! BoyNextDoor Siap Raih Masa Depan Cerah di Lagu Animal

Your Say | Selasa, 29 September 2026 | 18:56 WIB

×