Kritisi Sikap Bawaslu Terhadap PDIP Kampanyekan Ganjar, Perludem: Jangan Berpasrah Diri

Senin, 28 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Kritisi Sikap Bawaslu Terhadap PDIP Kampanyekan Ganjar, Perludem: Jangan Berpasrah Diri
Anggota Perludem Titi Anggraini ingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal penggunaan fasilitas negara saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023). (Suara.com/Dea)

“Jangan lupa, pilih Ganjar Pranowo presiden Republik Indonesia tahun 2024,” tegas Steven.

Tidak hanya mereka, akun PDIP di X juga menampilkan video testimoni dari kepala daerah lain dengan ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo sebagai presiden.

Dalam video tersebut, para kepala daerah terlihat memakai seragam berwarna merah dengan lambang bergambar banteng hitam bermoncong putih.

Menanggapi itu, Anggota Bawaslu Puadi mengatakan dugaan pelanggaran baru bisa ditindak Bawaslu jika ada temuan dari pihaknya atau laporan dari masyarakat.

"Kami tunggu informasi awal, hasil pengawasan Bawaslu, tetap Bawaslu konsisten melakukan pengawasan," kata Puadi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).

Dia menjelaskan jika ada dugaan pelanggaran kampanye, saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Komisioner Bawaslu Puadi. [Suara.com/Rakha Arlyanto]

Selain itu, Puadi juga menyebut saat ini Bawaslu hanya berkomitmen untuk mengawasi partai politik yang merupakan peserta pemilu. Pasalnya, bakal calon presiden yang saat ini sudah dideklarasikan oleh koalisi partai politik belum menjadi calon presiden definitif atau peserta pemilu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.

Baca Juga: Anggota Bawaslu di Papua Tengah Diduga Terafiliasi dengan OPM, Bawaslu Lakukan Langkah Ini

Saat ini, tahapan pemilu sedang dalam masa sosialisasi. Dalam PKPU Kampanye Pasal 70, sebelum masa kampanye, partai politik peserta pemilu hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik secara internal.

Partai politik diperbolehkan memasang bendera secara internal, menggelar pertemuan terbatas secara internal dengan terlebih dulu memberi tahu KPU dan Bawaslu. Dalam sosialisasi itu, partai politik dilarang memuat unsur ajakan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI