Singgung Etika Politik, Capres-Cawapres Ikut Dua Kali Pilpres Diminta Tak Mencalonkan Diri Lagi

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 18 September 2023 | 17:18 WIB
Singgung Etika Politik, Capres-Cawapres Ikut Dua Kali Pilpres Diminta Tak Mencalonkan Diri Lagi
Ilustrasi Pilpres 2024. [Istimewa]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohonan pengujian material Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 104/PUU-XXI/2023.

Dalam perkara ini, pemohon menggugat Pasal 169 ayat 1 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua periode untuk jabatan yang sama.

Kuasa hukum pemohon, Donny Tri Istiqomah mengatakan, pasal tersebut belum cukup melindungi hak warga negara sesuai dengan Pasal 28j ayat 1 UUD NRI 1945.

"Ternyata proses transisi demokrasi di Indonesia yang seharusnya dalam pandangan kami, dalam konteks etika politik, seorang warga negara yang berani mencalonkan diri sebagai calon presiden seharusnya memiliki kedewasaan dan kematangan politik yang harus teruji," kata Donny di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Kata dia, kematangan berpolitik itu mesti ditunjukkan dengan sikap kenegarawanan. Namun, dia menilai kurangnya kematangan berpolitik menyebabkan seringnya hak warga negara dalam Pasal 28j ayat 1 UUD 1945 dilanggar.

"Salah satunya dalam proses pemilihan presiden di mana seharusnya seseorang yang mencalonkan diri sebagai calon presiden, ketika sudah kalah dua kali, dalam konteks etika politik dan sifat kenegarawanan, seharusnya dengan sendirinya mengundurkan diri atau tidak perlu mencalonkan diri lagi demi terjaga nya tidak dilanggarnya pasal 28j ayat 1, yaitu demi menghormati hak orang lain, salah satunya hak kami sebagai pemohon," tutur Donny.

Menurut dia, memang belum ada norma yang mengatur perihal calon presiden dan calon wakil presiden yang mencalonkan diri lebih dari dua kali. Namun, dia menilai saat ini tidak ada jaminan kedewasaan politik para tokoh bangsa dalam transisi demokrasi di Indonesia.

"Demi terlindunginya hak kami berdasarkan Pasal 28 j ayat 1, kami mohon dampaknya akhirnya kami mengalami kerugian konstitusional karena hak kami yang diatur terganggu, tidak bisa mencalonkan diri karena partai politik akan memilih itu lagi itu lagi," tandas Donny.

Diketahui, perkara ini dimohonkan oleh Gulfino Guevaratto yang pada pokoknya meminta agar syarat calon presiden dan calon wakil presiden ialah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dan belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama.

Sebagai informasi, saat ini tokoh yang telah melewati lebih dari dua kali pemilu ialah Prabowo Subianto.

Pada 2009, Prabowo mengikuti kontestasi politik sebagai calon wakil presiden mendampingi Megawati. Kemudian pada Pemilu 2014, Prabowo mencalonkan diri sebagai calon presiden bersama Hatta Rajasa melawan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Lalu, Prabowo kalah dan kembali mencalonkan diri bersama pasangannya Sandiaga Uno melawan Jokowi.

Teranyar, Prabowo Subianto digadang-gadang kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dia telah mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang beranggotakan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golkar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggap Kabar Capres Cekik Wamen Cuma Pengalihan Isu, Gerindra Sebut Prabowo Kenyang Diserang Banyak Isu

Anggap Kabar Capres Cekik Wamen Cuma Pengalihan Isu, Gerindra Sebut Prabowo Kenyang Diserang Banyak Isu

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 17:07 WIB

Beredar Kabar Alfedri Terhitung Sudah 2 Periode, Calon di Pilkada Siak Bermunculan

Beredar Kabar Alfedri Terhitung Sudah 2 Periode, Calon di Pilkada Siak Bermunculan

Riau | Senin, 18 September 2023 | 16:59 WIB

UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM

UU Pemilu Digugat ke MK, Pemohon Minta Ada Syarat Capres-Cawapres Tak Punya Rekam Jejak Pelanggaran HAM

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 16:48 WIB

Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!

Soal Dukungan ke Capres, PBNU Minta Warga Nahdliyin Tunggu Instruksi: Sabar!

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 16:21 WIB

Profil Najwa Shihab, Bantah Isu Jadi Tim Sukses Anies - Cak Imin

Profil Najwa Shihab, Bantah Isu Jadi Tim Sukses Anies - Cak Imin

Kotak Suara | Senin, 18 September 2023 | 16:13 WIB

Namanya Diseret ke Timses Capres-Cawapres, Najwa Shihab Tegaskan Posisinya di Pemilu 2024

Namanya Diseret ke Timses Capres-Cawapres, Najwa Shihab Tegaskan Posisinya di Pemilu 2024

News | Senin, 18 September 2023 | 16:06 WIB

Diteriaki Mahasiswa UI soal Utang dan LGBT, Ganjar: Bro Nanti Ketemu Saya, Jangan Ganggu

Diteriaki Mahasiswa UI soal Utang dan LGBT, Ganjar: Bro Nanti Ketemu Saya, Jangan Ganggu

News | Senin, 18 September 2023 | 15:19 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB