Ikhlasnya PPP Lepaskan Arsul Sani Demi Jabatan Hakim MK

Ria Rizki Nirmala Sari | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 11:16 WIB
Ikhlasnya PPP Lepaskan Arsul Sani Demi Jabatan Hakim MK
Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara saat ditemui wartawan di gedung DPR. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak mempermasalahkan langkah Waketum PPP Arsul Sani menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Waketum PPP, Amir Uskara memastikan, keputusan Arsul tersebut sudah dikomunikasikan baik ke partai maupun ke Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono.

Amir berujar pihak partai tak keberatan dengan pilihan Arsul meneruskan karier menjadi hakim MK. Adapun keputusan Arsul itu mengharuskan dirinya mundur dari parpol maupun DPR/MPR.

"Nggak, nggak. Itu kan tergantung dari masing-masing anggota. Kalau punya keinginan lain ya nggak masalah, kita juga support setiap ada keinginan dari teman-teman," kata Amir dikutip Rabu (27/9/2023).

Amir memastikan bahwa Arsul memang harus mundur dari PPP. Tetapi kekinian sebelum ada pelantikan resmi menjadi hakim MK, Arsul masih tercatat sebagai kader PPP sekaligus anggota DPR Fraksi PPP.

"Ya, saya kira kalau masuk kan harus non parpol, mungkin dia harus mundur. Tapi itu kan sebelum pelantikan masih bisa," ujarnya.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Suara.com/Ria)
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (9/8/2023). (Suara.com/Ria)

Sementara itu, Arsul mengaku siap melepas jabatannya baik di partai maupun di MPR dan di DPR selaku anggota Komisi II.

Arsul memahami pengunduran dirinya dari jabatan-jabatan saat ini merupakan konsekuensi atas terpilihnya ia menjadi Hakim MK oleh DPR.

"Konsekuensinya kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR dan mundur sebagai anggota partai. Itu karena itu di UU MK disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara dan itu memang harus ditaati," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Arsul menyampaikan tujuannya menjadi Hakim MK. Ia berujar niatnya untuk membuat kelembagaan negara semalin baik ke depannya.

"Tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral masing-masing dan keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antarlemaga negara karena misalnya putusan MK," kata Arsul.

Pertimbangan Komisi III Pilih Arsul

Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menyampaikan alasan mengapa sembilan fraksi menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim MK usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams. Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah 9 orang, di mana masing-masing 3 hakim usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan 3 hakim usulan Mahkamah Agung.

Pacul kemudian menyampaikan keluh kesah dari DPR, di mana lembaga legislatif ini merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk dari DPR. Ia menyoroti hakim MK usulan DPR yang belakangan tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami SOP di DPR.

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Suara.com/Novian)
Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Suara.com/Novian)

Hal itu yang kemudian menjadi salah satu dasar dan alasan terpilihnya Arsul Sani. Arsul sendiri pernah menjadi anggota Komisi III, sebelum Fraksi PPP menugaskannya di Komisi II saat ini.

"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, kita udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pertimbangan Komisi III Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Jam Terbang di DPR dan Paham Hukum

Pertimbangan Komisi III Sepakati Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Jam Terbang di DPR dan Paham Hukum

News | Selasa, 26 September 2023 | 21:07 WIB

Terpilih jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Keluar dari PPP dan Lepas Jabatan di DPR

Terpilih jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Keluar dari PPP dan Lepas Jabatan di DPR

News | Selasa, 26 September 2023 | 18:55 WIB

Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK!

Komisi III DPR Sepakat Arsul Sani Jadi Hakim MK!

News | Selasa, 26 September 2023 | 18:19 WIB

Bertemu Ketua Majelis hingga Tokoh Senior, Ketum PPP: Dapat Arahan dan Fatwa Pemenangan Pemilu

Bertemu Ketua Majelis hingga Tokoh Senior, Ketum PPP: Dapat Arahan dan Fatwa Pemenangan Pemilu

News | Minggu, 24 September 2023 | 14:02 WIB

Ketum Parpol Koalisi Bakal Putuskan Cawapres yang Terbaik, PPP Masih Berharap Sandiaga Jadi Pilihan Megawati

Ketum Parpol Koalisi Bakal Putuskan Cawapres yang Terbaik, PPP Masih Berharap Sandiaga Jadi Pilihan Megawati

News | Jum'at, 22 September 2023 | 15:46 WIB

Terkini

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok

Kotak Suara | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:29 WIB

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK

Kotak Suara | Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:58 WIB

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik

Kotak Suara | Selasa, 24 Desember 2024 | 06:12 WIB

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur

Kotak Suara | Senin, 23 Desember 2024 | 11:26 WIB

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano

Kotak Suara | Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:37 WIB

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam

Kotak Suara | Jum'at, 20 Desember 2024 | 23:22 WIB

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu

Kotak Suara | Kamis, 19 Desember 2024 | 19:26 WIB

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:51 WIB

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 20:27 WIB

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024

Kotak Suara | Rabu, 18 Desember 2024 | 12:34 WIB