Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 16 Oktober 2023 | 16:09 WIB
Gugatan PSI Ditolak MK, Kaesang: Saya Kira Pemimpin Gak Harus jadi Capres atau Cawapres
Ketum PSI Kaesang Pangarep usai gugatan batas usia capres-cawapres ditolak oleh MK. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara mengenai putusn Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PSI menyoal batas usia capres dan cawapres. Menurut Kaesang, menjadi pemimpin muda tidak harus dengan menjadi capres dan cawapres.

"Ya saya rasa pemimpin kan enggak harus, misal jadi capres atau jadi cawapres. Kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apa pun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenarnya," kata Kaesang ditemui di Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Sementara itu, berkaitan putusan MK yang menolak gugatan PSI, Kaesang berbicara kans anak muda yang bisa menjadi pemimpin tertinggi pada masa yang akan datang.

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita tadi ditolak mungkin kita masih butuh waktu yang lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia. Tapi ya kita lihat saja, mungkin 5 tahun, 10 tahun ke depan anak muda jauh lebih diterima untuk jadi pemimpin di Indonesia," kata Kaesang.

Gugatan PSI Ditolak MK

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

Pertimbangan MK menolak ialah karena pokok permohonan para pemohon tidak berasalan menurut hukum.

Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.

baca juga
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)
Ketua MK, Anwar Usman. (Instagram/@antaranewscom)

MK berpendapat kalau urusan batasan usia capres dan cawapres itu menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.

Terlebih lagi, Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Berdasarkan hal tersebut, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamikan kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.

"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ungkapnya.

Kaesang Bicara Nasib Gibran

Sebelumnya, pada pekan kemarin, Kaesang berbicara mengenai nasib Gibran Rakabuming Raka yang diwacanakan menjadi cawapres seiring adanya gugatan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Menurut Kaesang nasib Gibran bisa terlihat pada hari ini setelah adanya keputusan MK.

Ditanya kembali mengenai tanggapannya terhadap nasib Gibran usai MK mengeluarkan putusan, Kaesang memberi tanggapan secara detail.

"Ya ya udah bener kan," kata Kaesang.

Begitu juga ditanya mengenai tanggapannya apakah kans Gibran tertutup atau bukan, mengingat MK belum memutuskan seluruh gugatan, Kaesang tidak menjawab.

"Ya menurut masnya?" kata Kaesang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

Beri Dua Pintu Masuk Jadi Dalih MK Bolehkan Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres

Kotak Suara | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:03 WIB

TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

TOK! MK Gelar Karpet Merah untuk Gibran Maju Cawapres

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:54 WIB

MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

MK Terima Permohonan Fans Gibran Soal Batas Usia Capres-Cawapres!

News | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:29 WIB

Profil Ketua MK Anwar Usman, Ipar Jokowi yang 'Tutup Jalan' Gibran Maju Capres di Usia Muda

Profil Ketua MK Anwar Usman, Ipar Jokowi yang 'Tutup Jalan' Gibran Maju Capres di Usia Muda

Lifestyle | Senin, 16 Oktober 2023 | 15:22 WIB

Terkini

Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging

Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:07 WIB

Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri

Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:04 WIB

Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Empat dalam Pencarian, Nelayan di Pangandaran Ditemukan Tak Bernyawa 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 10:02 WIB

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:57 WIB

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:46 WIB

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

×